Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Workshop Evaluasi Kebijakan Pelindungan PMI Di Banyuwangi

-

00.02 29 February 2020 2210

-

Banyuwangi, BP2MI (28/02/2020) - MAMPU bersama Migrant Care menginisiasi workshop dengan tajuk Evaluasi Kebijakan Perlindungan PMI di Tingkat Daerah di Kabupaten Banyuwangi. Workshop ini digelar pada 26-27 Februari 2020 di Hotel New Surya Jajag Banyuwangi dan dihadiri oleh 30 peserta, yang terdiri dari P4TKI Banyuwangi, Disnakertransperin Banyuwangi, Migrant Care, MAMPU, SBMI, Desbumi, Desmigratif, Institut Agama Islam Darussalam, Garda BMI, Ekawangi dan KAMI, serta pegiat PMI lainnya di Banyuwangi.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk harmonisasi kebijakan pelindungan pekerja migran yang mengalami perubahan besar secara nasional. Dimulai dengan adanya tuntutan perubahan Undang-Undang No. 39 tahun 2004 yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sampai disahkannya Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Semangat perubahan tatakelola Perlindungan PMI di level nasional ini menyebar juga di daerah-daerah kantong PMI untuk mendorong lahirnya kebijakan pelindungan PMI di tingkat daerah.

Acara dibuka oleh Direktur Migrant Care, Wahyu Susilo, yang berharap workshop selama dua hari ini menjadi ajang evaluasi kebijakan terkait pelindungan PMI di Banyuwangi dan juga bagaimana perbandingan Perda dengan UU baru serta implementasinya setelah dua tahun ini.

“Kita sudah lewat tenggat dua tahun UU 18 Tahun 2017, namun belum ada aturan yang signifikan untuk acuan migrasi tenaga kerja. Disatu sisi muncul Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi mereduksi UU 18 tahun 2019 terutama terkait pembentukan P3MI," ungkapnya.

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Industri, Syaiful Alam Sudrajat, menyampaikan bahwa untuk pelindungan PMI, Banyuwangi sudah memiliki LTSA, yang diresmikan pada November 2018, dan berbasis Perda No. 15 tahun 2017, namun masih berdasarkan UU 39 tahun 2004.

“Perda tersebut masih berbunyi TKI bukan PMI, sehingga kita mendorong DPRD agar Perda ini untuk direvisi," tambahnya. 

Ketika Perda sudah direvisi kita punya keinginan agar semua PMI berproses di Banyuwangi, selain untuk melindungi PMI lebih baik juga untuk APBD. Selain itu Disnaker Banyuwangi berharap seluruh stakeholder mempunyai goodwill demi pelindungan PMI dan saling berkoordinasi dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas) karena masalah PMI ini sangat rumit.

Turut hadir sebagai narasumber Koordinator P4TKI Banyuwangi, Muhammad Iqbal yang memaparkan mengenai perkembangan dan perubahan kebijakan perlindungan PMI di Banyuwangi.

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan terkait Perda yang masih memakai narasi dan diksi UU No. 39 Tahun 2017, kedepannya diharapkan revisi Perda harus mengambil esensi dari tugas-tugas dinas lain, karena UU Nomor 18 Tahun 2017 menjelaskan tugas Daerah dan Desa adalah reintegrasi sosial, rehabilitasi, pelatihan, pemberdayaan, dan penguatan database.

"Hal ini sebenarnya tugas dari banyak instansi, misalnya Dinsos yang harus menyediakan Shelter PMI. Untuk itu Perda nantinya harus mampu menjahit kepentingan-kepentingan ini secara teknis sampai kepada stakeholder terkait di daerah, termasuk mendorong efektifitas infrastruktur pelindungan PMI lainnya. Misalnya ketersediaan dan kesiapan BLK Pemerintah ataupun swasta yang terakreditasi untuk memenuhi demand luar negeri, Sarana Kesehatan PMI yang berkualitas dan profesional, Tempat Uji Kompetensi,” tambah Iqbal.

Di hari kedua, hadir sebagai narasumber anggota Komisi I DPRD Banyuwangi fraksi PDI-P, Ficky Septalinda yang dalam sesinya membuka sesi tanya jawab mengenai hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelayanan PMI.

Salah satu peserta aktif, Agung Subastian dari SBMI Banyuwangi berharap revisi Perda nantinya dapat mewakili dan berpihak buruh migran, karena Perda 2017 kurang maksimal implementasinya.

“Semoga masukan yang telah diberikan ini, revisi Perda 15 tahun 2017 dapat menjadi Prolegda”, tutup Ficky.*** (Humas/P4TKI-Banyuwangi/RIK)