Thursday, 26 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural kepada Aparat Pemerintah di Konawe

BP3MI Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural kepada Aparat Pemerintah di Konawe

00.06 15 June 2025 1471

BP3MI Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Konawe, KemenP2MI (13/06/2025) - Dalam upaya memperkuat pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)  Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema ”Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural” yang dihadiri oleh unsur aparat pemerintahan tingkat kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW di wilayah Kabupaten Konawe.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi BP3MI Sulawesi Tenggara dalam meningkatkan pemahaman pihak-pihak terkait yang memiliki akses langsung ke masyarakat, guna mencegah penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe, Lidya Wulandari Nathan Marak, S.Si, membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, Lidya menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Sultra atas komitmennya memberikan informasi dan edukasi terkait pelindungan PMI kepada masyarakat Konawe.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi titik awal penguatan kolaborasi dalam mencegah maraknya PMI ilegal. Kami juga berkomitmen menjalin koordinasi yang lebih intensif bersama BP3MI Sultra, termasuk dalam pengelolaan data keberangkatan dan pemulangan warga serta pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja," ujar Lidya di hadapan sekitar 100 peserta yang berlangsung di Aula BKPSDM Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe..

Hadir dalam kegiatan sekaligus mengisi materi, AKP Abdul Azis Husein Lubis, Kasat Reskrim Polres Konawe, yang membahas peran masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 secara tegas mengatur ketentuan pencegahan, penindakan, dan sanksi bagi pelaku perdagangan orang, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban dan saksi.” katanya.

Sesi penutup disampaikan oleh Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, yang menyampaikan informasi tentang kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. La Ode juga menyinggung transformasi kelembagaan dari BNP2TKI menjadi KemenP2MI serta peran pemerintah pusat, daerah, hingga desa dalam melaksanakan pelindungan menyeluruh kepada calon Pekerja Migran Indonesia.

"Undang-undang ini menjelaskan secara rinci kewajiban dan tanggung jawab seluruh jenjang pemerintahan dalam memastikan warga yang hendak bekerja ke luar negeri terlindungi secara hukum, prosedural, dan kemanusiaan," jelas La Ode.

Melalui kegiatan ini, BP3MI berharap aparat pemerintahan di tingkat lokal dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, menyaring informasi, serta mencegah masyarakat dari risiko menjadi korban penempatan PMI non prosedural. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi serupa yang telah dilaksanakan di beberapa perguruan tinggi dan lembaga pendidikan di Kabupaten Konawe. ***HUMAS