Friday, 23 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 5 Pekerja Migran Asal Wakatobi dan Muna

-

00.05 17 May 2025 25

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 5 Pekerja Migran Asal Wakatobi dan Muna.

Bau-Bau, KemenP2MI (17/05) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan 5 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia. Hal ini berdasarkan surat dari BP3MI Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Mei 2025 nomor  B.1076/BP3MI21/PB.05.03/V/2025, yang berisi Permohonan Bantuan Biaya dan Fasilitasi Pemulangan 5 (lima) Orang pekerja migran Indonesia.

BP3MI Sultra langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Wakatobi dan ­Muna, serta KSOP (Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Kelas II Bau-Bau dan PELNI, untuk memastikan kepulangan lima pekerja migran Indonesia yang dideportasi berjalan lancar hingga ke alamat masing-masing.

Lima pekerja Migran Indonesia ini dideportasi dari Malaysia bersama puluhan orang lainnya karena tidak memiliki dokumen yang resmi. Setelah penyelidikan, BP3MI Kalimantan Utara memulangkan mereka dengan melalui jalur laut. Setiba di Pelabuhan Murhum, Bau-Bau, Sabtu (17/5), lima pekerja migran Indonesia langsung dijemput BP3MI Sultra. Mereka mengaku dicegat di perbatasan karena tidak memiliki dokumen resmi.

Setelah tiba di pelabuhan Murhum, pekerja migran Indonesia asal Wakatobi ditampung sementara di Mess Wakatobi, Bau-Bau, sebelum diberangkatkan ke pulau Wangi-Wangi pada keesokan harinya. Sementara itu, pekerja migran Indonesia asal Muna langsung didampingi BP3Mi Sultra menuju Pelabuhan Raha dengan menumpang KM Cantika Express.

Petugas BP3MI Sultra, Mardin, mengucapkan terima kasih atas kolaborasi antarinstansi untuk memfasilitasi kelima pekerja migran Indonesia  ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak KSOP Bau-Bau yang memfasilitasi saat penjemputan, serta Pemda Wakatobi yang menyediakan mess untuk pekerja migran Indonesia menginap. Pemulangan ini dapat berjalan lancer karena hasil kerja sama antar wilayah,” ujar Mardin.

Ia mengungkapkan, deportasi pekerja migran Indonesia dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu. Hal ini karena minimnya pengetahuan dan ketidaktahuan terhadap aturan, yang membuat banyak pekerja migran Indonesia mudah terjebak bujuk rayu calo untuk bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi.

Adapun kelima pekerja migran Indonesia yang difasilitasi adalah La Ane (60), asal Desa Tampara, Kec. Kaledupa,  Kab. Wakatobi, Sultra; Alfandi (21), asal Desa Balasula, Kec. Kaledupa,  Kab. Wakatobi, Sultra; Hasdar (23), asal Desa Tampara, Kec. Kaledupa,  Kab. Wakatobi, Sultra; Samrin (18), asal Desa Tanjung Kec. Tongkuno, Kab. Muna, Sultra ; dan Randi Saban Ramadan (26), asal Desa Gone Balano, Kec. Duruka Kab. Muna, Sultra.** (Humas/BP3MI Sultra)