Anggota DPR Tokyo Setuju Kenaikan Gaji Pekerja Migran Indonesia Nurse dan Careworker
-

Anggota DPR Tokyo Setuju Kenaikan Gaji Pekerja Migran Indonesia Nurse dan Careworker.
Tokyo, BP2MI (13/10) - Anggota DPR Tokyo, Mr. Yamaguchi Shunichi, pada prinsipnya setuju dengan usulan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mendorong peningkatan gaji Pekerja Migran Indonesia jabatan Nurse dan Careworker dalam Program Government to Government (G to G) melalui kerangka IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement).
Dalam kunjungan kerja ke Jepang, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyempatkan untuk menyampaikan beberapa aspirasi para Pekerja Migran Indonesia kepada anggota Parlemen di Jepang, Mr. Yamaguchi Shunichi, sebagai salah satu pembuat sistem keperawatan di Jepang.
“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan aspirasi para Pekerja Migran Indonesia yang ada di Jepang, yang tentu harapannya dapat dibantu oleh Mr. Yamaguchi sebagai anggota parlemen,” jelas Benny, saat bertemu dengan Anggota DPR Tokyo, Mr. Yamaguchi Shunichi, di Tokyo, Jumat, (13/10/2023).
Benny menjelaskan, penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui skema G to G sudah berjalan 17 tahun sejak tahun 2008. Namun range besaran gaji para Pekerja Migran Indonesia ini belum pernah mengalami kenaikan, yaitu antara 100.000 hingga 200.000 yen, atau sekitar 10.500.000 sampai 21.000.000 Rupiah.
Merespon usulan tersebut, Mr. Yamaguchi mengatakan, pada prinsipnya ia setuju dengan kenaikan gaji para pekerja Nurse dan Careworker. Menurutnya, dibandingkan sektor lainnya, Nurse dan Careworker ini masih cukup rendah gajinya. Ia berjanji untuk membawa isu ini ke rapat-rapat parlemen.
Selain itu, Benny juga menyampaikan usulan lainnya, sebagai upaya pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, dibutuhkan suatu wadah bagi pelindungan pekerja migran di luar skema G to G, misalnya untuk Specified Skilled Worker (SSW).
“Jika Pekerja Migran Indonesia program G to G memiliki JICWELS, para Pekerja Migran Indonesia skema SSW membutuhkan perlindungan dan wadah dari pemerintah Jepang, di mana mereka bisa melaporkan permasalahannya saat bekerja di Jepang. Mungkin ke depannya ada suatu wadah atau lembaga yang menangani pengaduan-pengaduan dari pekerja kami di luar skema G to G,” ujar Benny.
Mr. Yamaguchi menyadari, bahwa permasalahan para pekerja migran seringkali terjadi, seperti penyetaraan gaji dan sebagainya. Tapi saat ini, pemerintah Jepang tengah menyusun kembali Undang-Undang terkait ketenagakerjaan, dan ia berjanji akan membawa isu ini juga ke rapat-rapat parlemen.
Mr. Yamaguchi juga menjelaskan, saat ini salah satu anggota dari partainya di Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengusulkan untuk bagaimana membuat sistem pembiayaan sekolah bahasa di tiap-tiap negara. Sehingga nantinya tenaga kerja yang dikirimkan ke Jepang sudah memiliki kompetensi bahasa Jepang yang mumpuni.** (Humas/SD)