Tuesday, 17 September 2024

Berita

Berita Utama

Sosialisasi Pola Baru Pendaftaran BPJS, BP3MI DKI Jakarta Terima Kunjungan BPJS-TK

-

00.10 16 October 2023 1002

Sosialisasi Pola Baru Pendaftaran BPJS, BP3MI DKI Jakarta Terima Kunjungan BPJS-TK

Jakarta (16/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) di Kantor BP3MI DKI Jakarta, Ciracas, pada Rabu (11/10).

Direktur Kepesertaan BPJS-TK, Zainudin, beserta jajaran BPJS-TK dalam kunjungannya, hadir memantau kondisi layanan Pendaftaran Online Mandiri (POM).

“BPJS Ketenagakerjaan memandang perlu untuk mensosialisasikan program jamsostek kepada Calon Pekerja Migran Indonesia secara langsung, supaya mereka paham betul manfaat yang diperoleh. Kami juga harus berdiskusi membahas pola baru pendaftaran kepesertaan jamsostek,” ujar Zainudin.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BP3MI DKI Jakarta, Tri Cahyo Atmojo, menyambut langsung kunjungan jajaran BPJS, serta mengapresiasi perubahan pola baru pendaftaran kepersertaan untuk mekanisme pelindungan yang lebih baik.

“Kami harap sinergi, komunikasi dan kerjasama antara BP3MI DKI Jakarta dan BPJS ketenagakerjaan tetap berjalan baik, meskipun pola baru ini diterapkan, khususnya dalam memberikan pelayanan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia,” tutur Cahyo.

Dalam penjelasan detail olehnya, perubahan layanan pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Nomor SE.2/KA/HK.02.01/X/2023, tentang Layanan Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebelum, Selama dan Setelah Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/ Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Kanal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dalam surat tersebut, dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 47, menjelaskan bahwa layanan pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemrosesan kode billing bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia tidak termasuk tugas dan fungsi BP2MI. Adapun fungsi BP2MI adalah melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan Jaminan Sosial,” papar Cahyo.

Dari peraturan tersebut, Cahyo menjelaskan bahwa, sejak 9 Oktober 2023 layanan pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum, selama dan setelah bekerja dan pemrosesan kode billing bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia tidak lagi melalui kanal BP2MI.

“Selanjutnya mulai 10 Oktober 2023, layanan pendaftaran kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum, selama dan setelah bekerja dan pemrosesan kode billing bagi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui kanal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK),” pungkasnya.

Turut hadir pada kunjungan BPJS-TK, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta BPJS-TK, Deny Yusyulian; Asisten Deputi Pekerja Migran Indonesia dan Jasa Konstruksi BPJS-TK, Vinca Meitasari; serta Kepala Kantor Cabang BPJS-TK Ceger, Anis Fahrorrozi.
(Humas/BP3MI DKI Jakarta/timmediabp3mijkt/du/pw)