Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Audensi dengan Kementerian PUPR, Kepala BP2MI: Wujudkan Mimpi PMI untuk Memiliki Rumah

-

00.06 16 June 2022 919

Audensi dengan Kementerian PUPR, Kepala BP2MI: Wujudkan Mimpi PMI untuk Memiliki Rumah

Jakarta, BP2MI (16/6) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR, Kamis (16/6/2022) di ruang rapat Command Center BP2MI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan, stigma yang hingga saat ini masih melekat pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagia pekerja kelas rendah harus diubah. “Hal ini berkaitan dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dulu lekat dengan kisah sedih dan berbagai masalah yang menimpa mereka. Padahal, di sisi lain banyak PMI yang berhasil bekerja di luar negeri, bahkan menjadi wirausahawan sukses ketika kembali ke Tanah Air,” jelas Benny.

Benny memaparkan, kesempatan kerja ke luar negeri tidak boleh dilewatkan, apalagi dengan tawaran gaji yang cukup tinggi. “Jerman, contohnya. Gaji yang ditawarkan adalah sekitar 30 hingga 40 juta Rupiah. Untuk negara-negara lain, seperti Hong Kong dan Taiwan, PMI bisa mendapatkan gaji lebih dari 18 juta Rupiah,” ujar Benny.

Pendapatan yang tinggi tersebut, lanjut Benny, tentu menjadi salah satu faktor mengapa para PMI memilih untuk bekerja ke luar negeri. “Para PMI memiliki harapan untuk meningkatkan taraf hidup dan mewujudkan mimpi-mimpi mereka. Salah satu mimpi para PMI yang kami coba bantu untuk wujudkan adalah memiliki rumah. Harapannya, BP2MI dan Kementerian PUPR dapat berkolaborasi untuk membuat mimpi itu menjadi nyata,” imbuh Benny.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Kementerian PUPR, Edward Abdurrahman, menyambut baik harapan tersebut.  Edward menjelaskan bahwa ada empat isu utama untuk bidang perumahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2022-2024.

“Beberapa isu yang dihadapi yakni terbatasnya akses pembiayaan perumahan, pemenuhan terhadap standar keandalan bangunan dan keserasian dengan lingkungan, rumah tidak layak huni dan pemukiman kumuh, serta pengembangan kota yang tidak terstruktur,” ujar Edward.

Edward mengatakan, empat isu tersebut lantas menjadi kegiatan utama yang menjadi fokus dari Direktorat Jenderal Perumahan yang regulasinya diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. * (Humas/CLN/TDW)