Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Bahas Regulasi Bersama Kepala KSP, BP2MI Tegaskan Komitmen Pelindungan Calon PMI

-

00.01 4 January 2023 1240

Bahas Regulasi Bersama Kepala KSP, BP2MI Tegaskan Komitmen Pelindungan Calon PMI

Jakarta, BP2MI (4/1) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tetap menggencarkan upaya progresif Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menggelar Pertemuan Strategis bersama guna membahas Rencana Penyesuaian Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Jenderal Purn. Moeldoko yang memimpin langsung Rapat Pembahasan, menyampaikan apresiasinya kepada BP2MI atas upaya Pelindungan PMI yang telah dilaksanakan, dengan memberikan beberapa catatan dan masukan.

“Kami apresiasi Bapak Benny dan Jajaran BP2MI, sesuai amanat Presiden untuk melakukan pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki, hingga terbit Peraturan Badan yang menjadi turunan atas Pasal 30 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 (PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan). Namun, dari sudut pandang KSP, perlu dilakukan pemilahan antara Pembiayaan Penempatan dan Pra Penempatan, meminimalkan beban biaya yang harus dikeluarkan Calon PMI, biaya mana saja yang ditanggung pemberi kerja, serta biaya komponen Pelatihan dan sertifikasi kompetensi sebaiknya tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah, namun juga Pemerintah Pusat serta sumber pendanaan lain yang tidak mengikat”, ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/1/2023).

Lebih jauh, Moeldoko juga menyoroti terkait kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjalankan peran penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang menurutnya masih jauh dari optimal. Moeldoko  mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk dapat menambah kuota pelatihan dan sertifikasi yang dialokasikan kepada Calon PMI.

“Tidak semua pemerintah Daerah memiliki kepedulian kepada situasi ini (CPMI), atau menganggarkan Pelatihan bagi para CPMI. Maka kita telah buatkan memo kepada Presiden agar menganggarkan sejumlah anggaran kepada Pemda untuk melakukan pelatihan kepada CPMI. Kita berharap ini dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan”, ungkapnya.

Kepala BP2MI menyampaikan, terjadi tren positif penempatan PMI setelah penurunan tajam angka penempatan dimasa pandemi covid-19, di mana pada 2020 jumlah PMI yang ditempatkan 113 ribu dan Tahun 2021 hanya 72 ribu PMI. 

“Tahun 2022 yang telah ditetapkan sebagai Tahun Penempatan, BP2MI menargetkan penempatan 150 ribu PMI dan telah terealiasi penempatan 198.794 PMI. Artinya target telah terlampaui dan tidak terdapat isu mengenai Pembebasan Biaya terhadap penempatan tahun ini”, tegas Benny.

Lebih jauh, Benny memaparkan, bahwa keberadaan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 ditujukan untuk kelompok yang paling rentan mengalami eksploitasi yakni pada 10 jabatan non formal dan terbukti efektif meningkatkan nilai tawar untuk mendorong kesejahteraan PMI.

“Saya berkali-kali dibujuk untuk tidak mengeluarkan Peraturan ini, karena substansinya dapat mengganggu keuntungan para Perusahaan termasuk para calo dan sindikat rentenir, ijon rente yang banyak mengeruk keuntungan dari pinjaman dengan bunga tinggi kepada para PMI. Terbaru, regulasi ini kami jadikan alat negosiasi kepada Taiwan untuk menaikkan gaji PMI sektor Domestik dari NT$17.000 menjadi NT$20.000 serta penghapusan kewajiban Service Agency Fee sebesar NT$60.000, dan kita berhasil melakukan itu”, terang Benny.

Benny mengamini fakta, bahwa peran Pemerintah Daerah masih sangat lemah dalam melaksanakan penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi.

“Di Tahun 2021 dan 2022 BP2MI telah gencar mendorong penandatanganan MoU dan Kerja Sama, namun benar hingga saat ini baru 8 Provinsi dan 16 Kabupaten/Kota yang menganggarkan biaya pelatihan. Sangat berat rasanya jika biaya pelatihan dibebankan kepada para CPMI, sehingga exit strategy yang kami telah lakukan adalah pembiayaan pelatihan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  bagi CPMI program G to G Korea Selatan, dan dukungan pembiayaan melalui KUR PMI berbunga rendah, yakni 6% dengan plafon hingga 100 Juta Rupiah, bagi CPMI program P to P. Ini sekaligus untuk menghindarkan mereka dari jerat rentenir yang menghisap”, tutup Benny tegas.

Dalam agenda rapat Pembahasan, turut hadir Plt. Sekretaris Utama, Agustinus Gatot Hermawan, Deputi Bidang Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon, dan Deputi Bidang Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM kemenko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin; Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker, Rendra Setiawan dan; Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha.** (Humas/BP2MI)