Thursday, 18 April 2024

Berita

Berita Utama

Plt Kepala BNP2TKI Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan PMI Terampil asal Jawa Timur

-

00.11 1 November 2019 3901

Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, saat membuka secara resmi acara Gathering BRI dan Forum Silahturahmi bersama LP3TKI Surabaya.

Tulungagung, BNP2TKI (01/11/2019) – Plt Kepala BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak, membuka secara resmi acara Gathering BRI dan Forum Silahturahmi bersama LP3TKI Surabaya di Front One Hotel Tulung Agung, Jawa Timur pada Kamis (31/10/2019). Acara ini turut dihadiri oleh para Kepala Disnaker, Pimpinan Cabang BRI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perwakilan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Tulungagung dan Se-Keresidenan Kediri, serta Kepala Bagian Humas BNP2TKI Joko Purwanto, dan Kepala LP3TKI Surabaya Marub.

Dalam kesempatan tersebut, Tatang menyampaikan bahwa dengan munculnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia akan terjadi perubahan fundamental dalam hal tata kelola Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini merupakan momentum untuk mewujudkan PMI dan keluarganya yang sejahtera sebagai aset bangsa.

Hal tersebut bisa diwujudkan, salah satunya dengan meningkatkan PMI terampil dan profesional ke luar negeri. Tetapi ini membutuhkan dukungan terutama dari pemerintah daerah.

"Untuk memperoleh PMI terampil dan profesional perlu langkah-langkah konkrit untuk mencapainya. Salah satunya dengan melakukan pelatihan dan pengembangan skill di BLK (Balai Latihan Kerja), sebelum PMI bekerja di negara penempatan," ujar Tatang.

Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah PMI terampil dan profesional, serta meminimalkan PMI Low Level, empat tahun lalu Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium pengiriman Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke seluruh negara di Timur Tengah, melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

“Dampak dari hal tersebut adalah PMI lebih dihargai di luar negeri dan  pengiriman PMI untuk sektor formal juga semakin meningkat,” paparnya.

Sebenarnya, lanjut Tatang, peluang kerja di luar negeri untuk sektor formal sangatlah terbuka luas. Tugas kita adalah melatih para calon PMI tersebut agar menjadi tenaga yang terampil dan profesional, sehingga mereka siap untuk bekerja di luar negeri.

Tatang juga menceritakan skema Government to Government (G to G) yang telah banyak mengirimkan PMI terampil, salah satunya ke negara Korea Selatan. Program G to G ke Korea ini sangat diminati oleh calon PMI, karena gajinya yang relatif besar.

"Melalui skema G to G ke Korea, Indonesia telah mengirimkan sebanyak 51.365 PMI dari tahun 2011 hingga 2018 untuk sektor manufaktur dan perikanan. Dan dalam waktu dekat penempatan PMI dengan skema G to G juga akan dilakukan dengan pemerintah Kuwait, dimana penandatangan MoU-nya akan segera dilaksanakan," jelas Tatang.

Terakhir, Tatang menghimbau bahwa dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 terdapat pasal yang menyebutkan adanya sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam proses penempatan PMI.

“Sanksi tersebut tidak ada pengecualian, baik bagi individu, korporasi maupun pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pemerintah sekalipun,” tutup Tatang.*** (Humas/Ulva/SD)