Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Pontianak Gelar Coffee Morning Optimalisasi LTSA P2TKI Entikong.

-

00.11 4 November 2019 1882

-

Pontianak, BNP2TKI (4/11) - - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak menggandeng Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Sarawak Business Federation (Kadin) Sarawak, Malaysia dalam upaya mengoptimalkan layanan LTSA P2TKI Entikong, sejak diresmikan 11 Januari 2018 lalu oleh Gubernur Kalimantan Barat dipandang belum optimal dalam memberikan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. LTSA P2TKI Entikong dibentuk sejatinya untuk memberikan layanan bagi seluruh warga negara Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri yang melalui Kalimantan Barat khususnya PLBN Entikong.

Coffee Morning ini dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 bertempat di ruang serbaguna komplek ULKI Entikong juga bertujuan meningkatkan kerjasama dan sinergisitas antar pemangku kepentingan. Diikuti pihak KJRI Kuching, Sarawak Business Federation (Kadin Sarawak), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sanggau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sanggau, Kantor Imigrasi Entikong BPJS Ketenagakerjaan, Polsek Entikong, ULKI Entikong dan P4TKI Entikong berlangsung cair dan antusias bagi seluruh yang hadir.

Kepala BP3TKI Pontianak, AKBP Erwin Rachmat, S.IK dalam pengantarnya menyampaikan beberapa persoalan utama terkait Pekerja Migran Indonesia di Kalimantan Barat, diantaranya belum optimalnya LTSA P2TKI Entikong dengan berbagai kendalanya, penerbitan calling visa dari pengguna di Sarawak, Malaysia (khususnya sektor perkebunan) yang cukup lama, PMI Perseorangan masih banyak yang belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan SISKOTKLN dan masih tingginya jumlah WNI/ PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui PLBN Entikong serta upaya BP3TKI Pontianak dalam mengatasi persoalan PMI di Kalimantan Barat.

Erwin Rachmat juga menyampaikan bahwa sejak Januari – 28 Oktober 2019, sebanyak 2.287 WNI dideportasi melalui PLBN Entikong dan sekitar 40 – 45 % diantaranya berasal dari Kalimantan Barat sisanya berasal dari luar Kalimantan Barat. Sementara jumlah penempatan PMI yang tercatat secara resmi dipihaknya sampai triwulan III 2019 sebanyak 1.072 orang. Jumlah yang hampir berimbang ini menjadi tantangan bagi kita semua untuk mengatasi persoalan yang ada melalui terobosan – terobosan. Sementara data layanan penempatan di LTSA P2TKI Entikong sampai triwulan III tahun 2019 baru 29 orang dan PAP sebanyak 10 orang.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Kuching, Yonni Tri Prayitno menyampaikan bahwa  PMI adalah pahlawan devisa yang seharusnya menjadi subyek  agar tidak menjadi objek yang sekedar bekerja, mengurus paspor dan permit serta berbagai syarat administrasi lainnya. Pada dasarnya PMI sangat  memberikan keuntungan bagi negara pengguna dan daerah asal PMI. PMI sebagai subyek yang bermartabat  pulang membangun daerahnya itu selaras dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia. ** (Humas / BP3TKI Pontianak).