Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI dan DPC Pospera Sukabumi Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kabupaten Sukabumi

-

00.11 22 November 2022 1381

BP2MI dan DPC Pospera Sukabumi Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, BP2MI (22/11) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sukabumi Raya menggelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Sukabumi.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Devriel Sogia, yang mengatakan bahwa dengan lahirnya UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, kini PMI terlindungi secara menyeluruh.

"UU No. 18 Tahun 2017 menyatakan, negara melindungi pekerja migran dan keluarganya. UU No.18 Tahun 2017 memberikan pelindungan, baik hukum, sosial, dan ekonomi," papar Devriel, di Gedung Disen Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/11).

Selanjutnya, ia turut mengingatkan bahwa hingga kini, moratorium untuk PMI dengan jabatan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Timur Tengah masih ditutup.

"Kalau ada tetangganya yang ingin bekerja di Timur Tengah sebagai PRT, itu pasti nonprosedural," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Teddy Sunandar, berujar terdapat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dalam pelayanan PMI.

"Untuk di Jawa Barat ada jumlahnya enam, di antaranya LTSA Kabupaten Sukabumi, kemudian Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, dan Kabupaten Bandung," ujar Teddy.

Selanjutnya, Sandi Suwardi Hasan selaku praktisi, mengatakan tak perlu malu untuk menjadi PMI. Ini karena banyak tokoh yang sebelumnya merupakan PMI.

"Tidak usah malu menjadi pekerja migran. Karena Sandi Uno, Menparekraf (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) pernah jadi PMI. Erick Thohir Menteri BUMN juga pernah menjadi pekerja migran," pungkasnya. **(Humas/MSA)