Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Fasilitasi Kepulangan 16 PMI Deportan Asal Sultra dari Malaysia

-

00.06 16 June 2022 634

BP2MI Fasilitasi Kepulangan 16 PMI Deportan Asal Sultra dari Malaysia

Kendari, BP2MI (16/6) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Malaysia sampai ke daerah asal di Sultra, pada Rabu (15/06/2022) pukul 06.00 WITA.

Fasilitasi pemulangan dilakukan berdasarkan surat Kepala UPT BP2MI Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) No. B. 345/BP2MI-14/NNK/VI/2022 yang ditujukan kepada UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Selatan. Terdapat sebanyak 24 PMI asal Sultra dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap dan diketahui berangkat secara nonprosedural dan 16 orang diantaranya telah tiba di Sultra.

16 orang PMI deportasi tersebut berasal dari Sultra dengan rincian lima orang dari Kolaka, tujuh orang dari Wakatobi, satu orang dari Kendari, satu orang dari Konawe, satu orang dari Morowali, dan satu orang dari Muna. Sedangkan delapan orang CPMI lainnya yang berasal dari Kabupaten Muna diperkirakan pulang secara mandiri dengan biaya sendiri atau kemungkinan masuk kembali ke Malaysia.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sultra, La Ode Askar memimpin langsung penjemputan dan fasilitasi pemulangan 16 orang PMI deportasi tersebut sampai ke daerah asal. La Ode Askar mengingatkan kepada para PMI untuk tidak lagi berangkat secara nonprosedural.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, ikutilah prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena jika berangkat sesuka hati atau nonprosedural, yang menjadi korban adalah PMI itu sendiri karena tidak mendapatkan pelindungan dari pemerintah dan segala resiko ditanggung sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut La Ode Askar mengatakan bahwa keterlibatan Pemda sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2017 diatur dalam pasal 40, 41 dan 42 tentang kewajiban pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan, Pemerintah Desa dalam Pelindungan PMI.  Ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah hingga tingkat desa untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait risiko jika bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, serta sosialisasi informasi kepada masyarakat tentang peluang kerja ke luar negeri.

“Para PMI ini bekerja ke luar negeri memilih jalur tidak resmi karena kurang mendapatkan edukasi terkait bahaya bekerja secara nonprosedural ke luar negeri. Oleh karena itu saya mendorong kolaborasi secara berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. UPT BP2MI Wilayah Sultra tentu punya keterbatasan untuk bisa menjangkau seluruh wilayah di Sultra," tutupnya. ** (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sultra).