Tuesday, 10 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

BP2MI Godok Rancangan Perban Satu Data PMI

-

00.02 9 February 2023 2715

BP2MI Godok Rancangan Perban Satu Data PMI

Jakarta, BP2MI (9/2) – Demi mewujudkan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) secara intensif membahas Rancangan Peraturan BP2MI tentang Satu Data Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (9/2/2022). 

Plt. Sekretaris Utama BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, mengatakan Satu Data PMI merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. 

“Pada pasal 14 ayat (3) dan pasal 15 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata dan Produsen Data diatur dalam Peraturan Badan. Demikian juga diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 17/2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia dan Nomor 18/2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat”, jelas Gatot. 

Gatot melanjutkan, berdasarkan hasil assessment Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tahun 2021 yang dilakukan oleh BAPPENAS, BP2MI mendapatkan skor 22,6% untuk penilaian Skor Kematangan Aspek Penyelenggaraan Satu Data Indonesia. “Rata-rata Skor Nasional Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di seluruh Walidata sebesar 20.28%. Artinya, BP2MI mendapatkan skor di atas rata-rata,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saat ini BP2MI memiliki Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) yang telah terintegrasi dengan lebih dari 1.300 Stakeholder terkait, antara lain Kementerian/Lembaga, Perwakilan RI di luar negeri, seluruh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan, P3MI, Lembaga Pelatihan Kerja, LSP dan Sarana Kesehatan. Selain itu, pada tahun 2020, BP2MI telah memiliki Command Center yang berisi data PMI untuk memberikan pelindungan PMI secara menyeluruh.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, berharap pembahasan peraturan BP2MI yang terdiri dari 10 Bab dan 25 Pasal ini berjalan secara efektif dan efisien agar dapat segera diterbitkan dan diimplementasikan. “Diharapkan pada hari ini kita bisa menyelesaikan pembahasan Perban (Peraturan Badan) ini agar pada tahapan harmonisasi nanti sudah tidak ada hal-hal yang perlu diperdebatkan,” ungkapnya.

Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yakni,  Pranata Komputer Madya Badan Pusat Statistik (BPS), Saefudin; Asisten Manajer Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian PPN/Bappenas, Bintang Pratama; Subkoordinator Harmonisasi Bidang Ketenagakerjaan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, dan Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Arif Susandi; dan Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Pekerja Migran Sekretaritat Kabinet, Sugeng Raharjo. ** (Humas/MIF/MSA)