Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Kembali Cegah Penempatan Ilegal Calon PMI, Kepala BP2MI: Bila Para Sindikat Tidak Kapok, Kita Tidak Pernah Hentikan Peperangan Ini

-

00.08 24 August 2021 1508

BP2MI Kembali Cegah Penempatan Ilegal Calon PMI, Kepala BP2MI: Bila Para Sindikat Tidak Kapok, Kita Tidak Pernah Hentikan Peperangan Ini

Jakarta, BP2MI (24/8) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kembali menyelamatkan 33 Calon PMI (CPMI) yang ditempatkan secara ilegal oleh para sindikat dengan tujuan Polandia dan Qatar. 

Bersapa dengan para korban sindikat tersebut, Benny menyatakan bahwa pemerintah tak pernah melarang para CPMI untuk bekerja di luar negeri. Namun yang seharusnya dilakukan adalah berangkat ke negara penempatan, sesuai dengan prosedur. “Jadi, bekerja ke luar negeri tidak dilarang. Tapi pemerintah menginginkan berangkat secara benar, sesuai prosedur dan ini semua demi keselamatan saudara-saudara semua,” himbau Benny di shelter Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI DKI Jakarta, Selasa (24/8/2021)

Dalam konferensi persnya, Benny menyatakan dari 33 CPMI yang akan diberangkatkan, tujuh CPMI diberangkatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah diskorsing, sehingga tidak memiliki hak untuk melakukan rekrutmen maupun penempatan. Kemudian 24 CPMI lainnya, akan diberangkatkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Padahal LPK jelas tidak memiliki hak dan izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan CPMI.

Tak hanya itu, lanjut Benny, terdapat 31 CPMI dengan tujuan Polandia dan dua CPMI dengan tujuan Qatar. Para CPMI juga dipungut biaya yang sangat besar, rata-rata hingga 40 sampai dengan 45 juta. “Ini jelas-jelas unsur penipuan, dan kedua, bagian dari sindikat perdagangan orang. Sekali lagi, apa yang dilakukan oleh BP2MI adalah upaya serius negara dalam memerangi sindikat penempatan ilegal PMI. Tapi juga di sisi lain, ini membuktikan bahwa para sindikat tidak pernah berhenti mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari bisnis kotor ini.” tegas Benny.

Ia menambahkan, dalam penempatan ilegal ini, diketahui modus yang dilakukan cukup umum, yakni kaki tangan para calo menemui para CPMI, dan memberikan iming-iming gaji tinggi dan pemberangkatan yang cepat. Para sindikat juga dicurigai memanfaatkan situasi pandemi dengan menjadikan para CPMI tersebut sebagai mangsa.

"Yang dicurigai justru mereka memanfaatkan situasi pandemi. Masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi, kemudian mereka dijadikan mangsa, dengan janji-janji bekerja dengan waktu yang cepat, dan gaji yang sangat tinggi. Padahal sekalipun sedang pandemi, bekerja di luar negeri kan tetap tidak dilarang oleh negara," imbuh Benny.

Benny menyatakan, pasca dilakukannya pencegahan ini, BP2MI akan mengambil proses hukum ke Badan Reserse Kriminal Kepolisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Setelah bersapa dengan para CPMI, Benny berpesan agar berhati-hati dengan para sindikat dan supaya CPMI yang akan bekerja ke luar negeri dapat mengikuti secara prosedural di masa yang akan datang. **(Humas/MSA/AA)