Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Terima Penghargaan Terbaik III JDIH Nasional Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian

-

00.12 2 December 2021 1237

BP2MI Terima Penghargaan Terbaik III JDIH Nasional Kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Jakarta, BP2MI (2/12) Biro Hukum dan Humas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) berpredikat Terbaik III untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Kementerian Tahun 2021. 

 “Alhamdulillah bahwa BP2MI Tahun ini pada ajang kompetisi gelaran tahunan yang diselenggarakan JDIHN-BPHN Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan penghargaan Terbaik ke-3”, ungkap Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum, dalam acara JDIHN Award 2021 bertajuk “Menyongsong Digital Government” di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Kamis (2/12/2021)

Bagi Wahyuningrum, capaian ini harus dimaknai sebagai tantangan bagi BP2MI untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH. Dimana, perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk merespon segala bentuk tantangan transformasi digital yang terus bergulir cepat. 

“Memang sangat dibutuhkan bagi  Kementerian atau Lembaga untuk saling berkompetisi di era digital untuk terus meningkatkan aksesibilitas informasi regulasi baik secara internal di lingkungan BP2MI maupun nasional. Sebab, sebagai anggota JDIHN, dalam hal ini lembaga pembinanya adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Setiap tahun diadakan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja  pengelolaan dan pengembangan JDIH terbaru dari masing-masing anggota”, tutur Wahyuningrum 

Sebagai informasi, Pengelolaan JDIH diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2012 sebagai sistem terpadu untuk menjamin pengelolaan dokumen hukum secara tertib, terintegrasi,  dan berkesinambungan. Oleh karenanya, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam JDIHN akan terus dilakukan demi pelayananan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Percepatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik menjadi keharusan dan keniscayaan untuk kita lakukan. Kecepatan sangat penting dalam mengantisipasi perkembangan zaman  karena kita bertarung diantara yang cepat dan kita harus menjadi yang tercepat seperti yang selalu dikatakan oleh Bapak Presiden”, tegas Yasonna. **(Humas/MSA/MIF)