Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Banten dan DPRD Serang Dorong Pemda Serang Bentuk Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.06 15 June 2023 780

BP3MI Banten dan DPRD Serang Dorong Pemda Serang Bentuk Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kabupaten Serang, BP2MI (15/6) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dharma Saputra, bersama Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Aep Saepulloh menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Rabu (14/6/2023).

Aep Saepulloh menjelaskan tujuan audiensi bersama BP3MI Banten, dengan Sekda Tubagus, untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dasar dari pembentukan peraturan ini berawal dari pendampingan Aep kepada Sarda, kakak kandung dari Pekerja Migran Indonesia atas nama Sanimah, pada Rabu 14 Juni hari itu juga.

“Sarda melapor dan meminta bantuan ke saya dan BP3MI Banten, bahwa adiknya, Sanimah, diberangkatkan oleh agensi di Jakarta melalui calo asal Maja, Kabupaten Lebak menggunakan visa ziarah. Selama delapan bulan di luar negeri, Sanimah bekerja secara berpindah-pindah dari satu majikan ke majikan lain, tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dari pihak agensi,” ungkapnya.

Lanjut Aep menceritakan, bahwa proses keberangkatan Sanimah sangat cepat. Kurang dari satu minggu, Sanimah sudah tiba di luar negeri. Saat ini, Sanimah kerap menerima penyiksaan oleh pihak agensi. Tragedi tersebut mengakibatkan Sanimah frustasi dan ingin dipulangkan ke Indonesia.

“Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dibentuk segera, agar ke depannya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Perlu ditumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab perangkat desa, sampai tingkat RT/RW. Salah satu bentuk tanggung jawab perangkat desa, contohnya wajib mendata warganya yang bekerja ke luar negeri,” ujarnya

Sekda Tubagus merespons baik keinginan Aep Saepulloh yang ingin pemerintah desa sampai di tahapan paling bawah, dapat berperan aktif aktif di pelindungan dengan mengetahui keberadaan warganya.

Menurutnya, perlu dilakukan percepatan pembentukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Saat ini proses tahapan MoU sedang dalam verifikasi Bupati Serang. Setelah MoU berjalan, kita akan membuatkan anggaran, dan menerbitkan perda pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Tubagus.

Kepala BP3MI Serang, Dharma Saputra menyampaikan bahwa BP3MI Banten siap bersinergi dengan Pemda Kab. Serang dalam memberikan pelayanan dan pelindungan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia. 

Putra juga turut menyampaikan pentingnya sosialisasi yang masif hingga ke pelosok, untuk mencegah penempatan secara ilegal.

“Minimnya informasi menjadi faktor utama masyarakat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi agar aparatur dan masyarakat desa, paham prosedur bekerja ke luar negeri yang aman dan prosedural,” tutup Putra. ** (Humas/BP3MI Banten)