Thursday, 26 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Barat Gelar Sosialisasi Perdana Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum di Kabupaten Indramayu

-

00.09 5 September 2024 10

BP3MI Jawa Barat Gelar Sosialisasi Perdana Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum di Kabupaten Indramayu

Indramayu, BP2MI (5/9) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan kegiatan perdana Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jabar, pada Kamis (5/9/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 25 peserta dari aparat desa di Kecamatan Juntinyuat, Indramayu. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait peran pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam perspektif Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan pelaksanaannya.

Camat Kecamatan Juntinyuat, Rusyad Nurdin, mengapresiasi kegiatan ini di Kecamatan Juntinyuat dengan harapan bisa membekali para aparat desa akan kesadaran hukum terkait penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Kami harap setelah kegiatan ini setiap peserta yang mewakili masing-masing desa bisa memahami terkait peran pemerintah desa dalam pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia agar tidak salah langkah ketika menandatangani perizinan dokumen yang diajukan,” ujar Rusyad.

Acara dibuka oleh Kepala BP3MI Jabar, Kombes Pol. Mulia Nugraha, yang menegaskan terkait peran pemerintah desa sebagai ujung tombak deteksi dini proses penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Peran desa sangat penting dalam melindungi warganya yang akan bekerja ke luar negeri, karena desa adalah ujung tombak pertama untuk pemenuhan dokumen calon pekerja migran. Diharapkan aparat desa mengawasi warga yang akan bekerja ke luar negeri,” tegas Mulia.

Selanjutnya, materi tentang peran pemerintah desa dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam perspektif Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum. Paparan dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar, Budiman Muhammad, yang menjelaskan tentang peraturan kewarganegaraan dan peranan Imigrasi dalam pengawasan Pekerja Migran Indonesia.

Sosialisasi diteruskan oleh Kepala Bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, yang memberikan materi tentang migrasi aman. Materi penutup disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jabar, Atep Suryadi Hidayat, tentang substansi peraturan hukum agar dapat bekerja keluar negeri secara aman dan prosedural.

“Perlunya mempertegas peran di hulu, yakni pemerintah desa, dalam melakukan upaya-upaya preventif penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural. Desa sebagai ujung tombak deteksi dini diharapkan bisa mengedukasi warganya agar berangkat dengan aman,” jelas Atep. * (Humas/BP3MI Jawa Barat/RS/ CLN)