Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Tekankan Implementasi UU 18 Tahun 2017 kepada Pemda

-

00.08 1 August 2023 895

BP3MI Sulawesi Tenggara Tekankan Implementasi UU 18 Tahun 2017 kepada Pemda

Muna, BP2MI (01/08) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peningkatan perlindungan dan kompetensi calon Pekerja Migran Indonesia yang di selenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muna dan dihadiri camat dan kepala desa pada Kamis (27/07/2023).

Sosialisasi diawali sambutan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Muna, Muhammad Aswan Kuasa, yang menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah khususnya camat dan kepala desa.

“Terima kasih kepada Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara yang telah bersedia untuk hadir memberikan informasi pada kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan harapan dapat menambah pengetahuan kepada para camat dan kepala desa tentang tugas dan kewajibannya sesuai dengan mandat UU 18 Tahun 2017”, ujarnya. 

Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Muna karena telah melaksanakan sosialisasi ini dengan tujuan sinergi antara Pemerintah Daerah Kab. Muna dan BP3MI.

“Atas nama BP3MI Sulawesi Tenggara kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kab. Muna beserta jajaran yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada camat dan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya pada UU 18 Tahun 2017 Pasal 41 dan 42”, paparnya.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kab. Muna dengan menganggarkan dua paket sosialisasi di tahun 2023. Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk sinergi yang telah dilaksanakan antara Pemda Kab. Muna dan BP3MI Sulawesi Tenggara dalam mengimplementasikan mandat UU 18 Tahun 2017 yaitu sosialisasi/desiminasi informasi.

Di akhir kesempatan, La Ode Askar, mengharapkan agar Pemda Muna dan BP2MI dapat melaksanakan MoU sebagai bentuk sinergi.

“Kami harapkan agar Pemda Kab. Muna dan BP2MI dapat melaksanakan MoU sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam melaksanakan mandat UU 18 Tahun 2017 yang tertuang dalam kertas kerja kegiatan Dinas Tenaga Kerja Kab. Muna”, tutupnya. (**BP3MI Sultra)