Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala Dari Dubai

-

00.08 2 August 2023 800

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Terkendala Dari Dubai

Kendari, BP2MI (2/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu fasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala atas nama Ruriani Binti Dau Koohe yang sebelumnya bekerja di Dubai.

Ruriani dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai setelah ditahan selama lima bulan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di Dubai. Ruriani sebelumnya berangkat ke Dubai secara nonprosedural pada tahun 2020 dengan menggunakan visa wisata dan bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan gaji sebesar 1200 Riyal setiap bulannya.

Setelah bekerja selama satu setengah bulan, Ruriani melarikan diri karena ia khawatir gaji yang dikirimkan kepada suaminya disalahgunakan. Majikan dari Ruriani juga tidak memberikan langsung gaji tersebut kepadanya karena majikan khawatir jika gaji tersebut diberikan langsung, maka Ruriani akan kabur.

Ruriani menceritakan, “Setelah bekerja selama satu setengah bulan pada majikan pertama, saya melarikan diri karena gaji yang saya terima dikirimkan ke suami saya di kampung, sehingga saya kabur dan bekerja lepas di toko-toko hingga akhirnya ditangkap oleh polisi Dubai.”

Ruriani dan satu orang anaknya tiba pada Kamis (27/7) di Bandara Internasional Haluoleo, Konawe Selatan yang kemudian langsung dijemput oleh Pengantar Kerja Ahli Muda dari BP3MI Sultra, Rusli.

Sebelum diserahterimakan kepada pihak keluarga, Rusli mengingatkan, jika ingin bekerja keluar negeri, jangan mempercayai bujuk rayu dari calo yang memberikan iming-iming gaji besar tanpa memiliki dokumen yang lengkap untuk berangkat ke luar negeri.

“Jika ada yang datang menawarkan untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji yang besar tanpa dokumen yang lengkap jangan di percaya karena itu merupakan salah satu bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh calo,” jelas Rusli.

Rusli juga menjelaskan, jika ingin berangkat ke luar negeri, pekerja migran dapat melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota atau BP3MI Sulawesi Tenggara untuk menghindari eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dapat merugikan Pekerja Migran Indonesia maupun keluarganya. * (Humas/Sulawesi Tenggara/CLN)