BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 2 CPMI Asal Wakatobi yang Dicegat di Perbatasan Malaysia
BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 2 CPMI Asal Wakatobi yang Dicegat di Perbatasan Malaysia
Kendari, BP2MI (19/8) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara kembali memfasilitasi pemulangan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dicegat di perbatasan Malaysia.
Informasi tersebut diterima berdasarkan surat dari BP3MI Kepulauan Riau tanggal 18 Agustus 2024 perihal deportasi dua warga Sulawesi Tenggara.
Kedua CPMI tersebut atas nama Hasarudin (28) dan Eko Yudin Suprayetno (26). Keduanya adalah tetangga satu kampung yang sama-sama berasal dari Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan isi surat, keduanya merupakan CPMI hasil percegahan Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang. Mereka hendak melintasi perbatasan dengan dokumen yang tidak lengkap.
Mereka pun dipulangkan dengan menumpang pesawat Lion Air via Batam transit Surabaya, dan tiba di Bandara Halu Oleo Kendari pada Minggu (18/8) pukul 16.25 WITA.
Saat memberikan keterangan kepada petugas di Help Desk BP3MI Sultra di Bandara Haluoleo, keduanya memiliki cerita serupa.
“Saya pikir cukup paspor saja. Ternyata banyak lagi yang diminta. Kami tidak tahu sama sekali tentang dokumen-dokumen itu. Kami ini baru pertama ke Malaysia. Rencana mau kerja konstruksi di Kuala Lumpur, sudah ada teman yang tunggu disana. Saya mau kerja dua tahun,” tutur Hasaruddin, salah satu CPMI yang dicegah.
Eko Yudin Suprayetno, CPMI lainnya melanjutkan keterangannya. “Kami tidak tahu kalau harus ada kontrak kerja, E-PMI, dan yang lainnya. Soalnya keluarga saya di Malaysia hanya pake paspor sudah bisa menyebrang,” tutur Eko.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengungkapkan kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak CPMI yang belum mengetahui kelengkapan dokumen sebelum berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri.
“Kejadian ini menambah lagi daftar PMI yang tercegat dikarenakan kurangnya pemahaman tentang kelengkapan dokumen sebelum berangkat. Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara lengkap dokumen yang harus dipersiapkan seorang PMI,” terang La Ode Askar.
Setelah dilakukan pendalaman keterangan serta edukasi dan penjelasan oleh petugas BP3MI Sultra kepada dua orang CPMI tersebut, keesokan harinya, Senin (19/8) para CPMI yang dicegah tersebut diantar ke Pelabuhan Wanci untuk menuju ke kampung halamannya di Kelurahan Kabita Togo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi dengan menumpang kapal penumpang KM. Simba 1.
“Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Wakatobi dan Kawan PMI Wakatobi untuk memfasilitasi penjemputan PMI tersebut,” pungkas Askar. **(Humas/BP3MI Sultra)