Sebar Informasi Skema dan Syarat Bekerja ke Luar Negeri, BP3MI Bali Lakukan Talkshow Radio Interaktif di Radio Publik Kota Denpasar
-
Denpasar, BP2MI - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Denpasar di bawah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kota Denpasar selenggarakan sosialisasi skema dan syarat bekerja ke luar negeri di Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kegiatan dilakukan dalam bentuk talkshow disertai juga tanya jawab interaktif mengenai skema dan syarat bekerja ke luar negeri oleh pendengar radio. Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait bagaimana skema serta syarat bekerja ke luar negeri, agar masyarakat mengetahui bagaimana cara bekerja ke luar negeri serta lebih dekat dengan BP2MI.
Pengantar Kerja BP3MI Bali, I Gusti Agung Nanditya Wardhana, S.IP, sekaligus narasumber dalam talkshow radio menjelaskan skema dan syarat bekerja ke luar negeri. I Gusti Agung Nanditya Wardhana, S.IP, menjelaskan bahwa terdapat lima skema penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yaitu G to G, G to P, P to P, UKPS serta Perseorangan/Mandiri, serta merujuk pada UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal delapan belas tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Selama talkshow berlangsung, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pendengar radio berkaitan dengan bekerja ke luar negeri. Ibu Rusmala salah satu pendegar radio menanyakan “bagaimana cara kita untuk dapat mengetahui ataupun melihat info lowongan bekerja ke luar negeri?”.
Dijelaskan bahwa ada beberapa cara untuk dapat melakukan pengecekan informasi lowongan bekerja ke luar negeri, “Untuk mengecek informasi lowongan bekerja ke luar negeri dapat dilakukan beberapa cara seperti dapat mengecek di sistem kami yaitu di https://siskop2mi.bp2mi.go.id/, bisa menanyakan ke dinas tenaga kerja setempat atau bisa mengubungi kami BP3MI Bali melalui WA Hotline kami di 0816886604” tutup Nandit. **(Humas/BP3MIBali)