Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3TKI Tanjungpinang Fasilitasi Pemulangan 122 PMI Deportasi Dari Malaysia

-

00.03 25 March 2020 1590

-

Batam, BP2MI (25/03/2020) – BP3TKI Tanjungpinang memfasilitasi pemulangan 122 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang dideportasi dari Depot Imigrasi Pekan Nenas, Johor Malaysia. Pemulangan ini dilakukan bertahap selama 2 (dua) hari, tanggal 24-25 Maret 2020 melalui Pelabuhan Batam Center.

Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Mangiring Sinaga mengatakan 122 deportan ini berangkat dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Malaysia pada pukul 10.00 WIB menggunakan kapal M.Citra Indah, dan tiba di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam pada pukul 11.45 WIB. Jumlah PMI kloter pertama, sejumlah 81 orang, dengan rincian laki-laki 46 orang, perempuan 33 orang dan 2 orang anak-anak.

"Pada hari ini, Rabu, 25/3/2020 pemulangan kloter kedua 41 Orang PMI bermasalah lagi dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan yang sama. PMI kloter kedua ini, terdiri dari 34 orang laki-laki, 2 orang perempuan dan 5 anak-anak," ungkap Mangiring Sinaga.

Sesampainya dipelabuhan, PMI diperiksa suhu tubuh oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam Center, kemudian diperiksa oleh imigrasi di ruang tunggu kedatangan untuk dilakukan interview keimigrasian. Setelah itu, dilakukan serahterima PMI dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kepada Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, yang disaksikan oleh imigrasi dan BP3TKI Tanjungpinang melalui P4TKI Batam.

Lebih lanjut Mangiring Sinaga menyebutkan, dalam penanganan pemulangan PMI, BP3TKI Tanjungpinang selalu berkoordinasi dengan Satuan tugas (Satgas) penanganan PMI Provinsi Riau (Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan), serta Satgas penanganan covid-19 Kepulauan Riau.

Selanjutnya, para PMI Deportasi ini akan dibawa ke RPTC Tanjung Pinang milik Kemensos dijalan Sungai Timun, Air Raja, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau untuk dilakukan proses karantina selama 14 hari. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal PMI setelah masa karantina ini berakhir.

Mangiring Sinaga mengatakan untuk pelayanan terkait COVID-19 petugas BP3TKI tetap profesional, namun terukur serta berkoordinasi dengan BP2MI pusat dan instansi terkait didaerah khususnya Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19.

"Untuk petugas agar selalu memperhatikan aspek keselamatan pribadi dengan disiplin menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan menjaga kebersihan diri serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi multivitamin," ujarnya. *** (Humas/BP3TKI Tj.Pinang/Irfan)