Dipulangkan Tanpa Gaji Sepeser Pun, UPT BP2MI Wilayah Sultra Fasilitasi Kepulangan PMI dari Malaysia
-

Dipulangkan Tanpa Gaji Sepeser Pun, UPT BP2MI Wilayah Sultra Fasilitasi Kepulangan PMI dari Malaysia
Kendari, BP2MI (23/02) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala bernama Romi Aznar sampai ke daerah asal, pada Selasa (22/2/2022). Informasi pemulangan PMI terkendala ini didapatkan melalui surat yang dikirimkan oleh UPT BP2MI Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), pada hari yang sama.
PMI Romi Aznar beralamat di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sultra. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Lion Air JT 970 rute Batam-Surabaya, lalu dilanjutkan Lion Air JT 996 rute Surabaya-Kendari, dan tiba di Bandar Udara Haluoleo Kendari, Sultra, pada pukul 19.10 waktu setempat.
Berdasarkan keterangan dari PMI Romi Aznar, ia berangkat bekerja ke Malaysia sebagai buruh bangunan sejak tahun 2008 silam. Karena proses penempatannya secara nonprosedural, Romi bekerja secara sembunyi-sembunyi supaya tidak tertangkap oleh pihak Imigrasi Malaysia.
Namun pada tahun 2021, Romi ditangkap pihak Imigrasi Malaysia pada saat sedang bekerja, dan langsung dijebloskan ke penjara. Ia dipenjara selama enam bulan sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia tanpa membawa uang sepeser pun.
Petugas Pengantar Kerja UPT BP2MI Wilayah Sultra, Rusli, menjemput dan mengantar Romi sampai ke daerah asalnya untuk diserah terimakan kepada pihak keluarga. Akhirnya Rusli melakukan serah terima PMI Romi Aznar, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bombana, yang disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Disnakertrans Kab. Bombana, Ahmad Maidy Sulaiman, pada Rabu (23/2/2022).
“Terima kasih kepada BP2MI yang telah memfasilitasi kepulangan PMI asal Bombana secara gratis sampai ke daerah asalnya,” ucap Ahmad Maidy sebagai apresiasi.
Rusli menyampaikan, bahwa BP2MI melaksanakan tugas negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. BP2MI melalui UPT BP2MI Wilayah Sultra memfasilitasi pemulangan pahlawan devisa sampai ke daerah asalnya secara gratis, semuanya dibiayai oleh negara.
“Jika ada keluarga atau kerabat yang ingin bekerja ke luar negeri, jangan berpisah dengan aturan-aturan pemerintah. Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara resmi, prosedural. Cari informasi di kantor Dinas Tenaga Kerja setempat, atau langsung ke Kantor UPT BP2MI Wilayah Sultra di Kendari. Berangkat secara prosedural adalah upaya pemerintah untuk melindungi PMI. Contoh suatu kasus, jika gaji PMI tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, korban dapat melapor ke pemerintah dalam hal ini adalah BP2MI,” imbau Rusli menjelaskan tentang pelindungan menyeluruh kepada PMI.
Lebih lanjut, Rusli juga menyampaikan bahwa berdasarkan data pemulangan BP2MI, Di wilayah Kendari, khususnya di Desa Langkema ini, sudah enam PMI yang dipulangkan di Bulan Desember tahun 2021, semuanya nonprosedural.
“Perlu diadakan sosialisasi di desa ini, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, pasal 42, terdapat peran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam sosialisasi pelindungan PMI," pungkasnya. *(Humas/UPT BP2MI Wilayah Sultra)