Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

Dukung Perbaikan Tata Kelola Pelindungan PMI, UPT BP2MI Mataram Ikuti Raperda Perlindungan Tenaga Kerja di Lombok Barat

-

00.07 16 July 2020 1151

Dukung Perbaikan Tata Kelola Pelindungan PMI, UPT BP2MI Mataram Ikuti Raperda Perlindungan Tenaga Kerja di Lombok Barat.

Mataram, BP2MI (16/07/2020) - Dalam rangka pematangan draft Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja, UPT BP2MI Mataram menghadiri rapat yang pimpin oleh Ketua Tim Pansus, Munawir Haris yang juga anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, di Aula Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Senin (13/07). Turut hadir pada Raperda tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Barat, Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Barat, dan stakeholder terkait.

Kebutuhan Kabupaten Lombok Barat terhadap Perda dirasa mendesak, karena selain untuk melindungi para tenaga kerja terutama pada masa pandemi COVID-19, sekaligus kebutuhan hadirnya regulasi terkait ketenagakerjaan guna melengkapi aturan di tingkat nasional. Perda ini secara garis besar berisi regulasi yang mengatur tenaga kerja lokal dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Pandemi COVID-19 ini memberi dampak besar pada hubungan antara tenaga kerja dan perusahaan, termasuk pada PMI yang harus dipulangkan dari negara penempatan," ujar Munawir.

Dalam kesempatan tersebut, UPT BP2MI Mataram diminta untuk memberikan rekomendasi pada draft Perda yang direncanakan akan segera masuk ke dalam sidang paripurna. Kepala UPT BP2MI Mataram, Abri Danar Prabawa menyampaikan bahwa Perda ini harus dapat merepresentasikan pelindungan kepada PMI dimulai dari pra penempatan, saat penempatan, hingga purna penempatan.

"Beberapa pasal yang terdapat dalam draft Perda perlu mendapatkan penekanan, seperti pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural, penguatan peran desa, dan penyiapan CPMI. Hal tersebut yang masih menjadi kendala dan sering dihadapi pemerintah dalam penanganan PMI," kata Abri Danar.

Abri Danar menambahkan, yang tidak kalah penting adalah jangan sampai Perda ini bertentangan dengan peraturan di pusat, sehingga pelaksanaannya kurang maksimal atau bahkan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu lama. "Karena Perda Perlindungan Tenaga Kerja ini diharapkan mampu menjadi pelindungan awal bagi para PMI asal Kabupaten Lombok Barat, mengingat minat warga untuk bekerja ke luar negeri masih sangat tinggi," tutup Abri Danar. *** (Humas/CW)