Genjot Kolaborasi, UPT BP2MI Wilayah Sultra Ikuti Rapat LKS Tripartit
-

Genjot Kolaborasi, UPT BP2MI Wilayah Sultra Ikuti Rapat LKS Tripartit
Kendari, BP2MI (28/03) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti Rapat Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang diselenggarakan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara di Hotel Plaza Kubra, Kota Kendari, Senin (28/3/2022).
Kepala UPT BP2MI Wilayah Sultra, La Ode Askar, yang didapuk menjadi narasumber menjelaskan terkait implementasi Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Bentuk pelindungan PMI meliputi pelindungan hukum, sosial dan ekonomi. Dalam UU No. 18 Tahun 2017, pasal 40, 41, dan 42, juga jelas tertuang bagaimana peran pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan perintah desa dalam pelindungan PMI," terang La Ode, dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja tersebut.
Lebih lanjut, La Ode juga menyampaikan bahwa BP2MI telah mengeluarkan Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI sebagai aturan pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017, Pasal 30 ayat 1, yang menyebutkan PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
“Biaya penempatan adalah biaya yang diperlukan untuk proses penempatan dalam rangka memenuhi persyaratan dan biaya pendukung untuk bekerja ke negara tujuan penempatan. Di dalam UU No. 18 Tahun 2017, Pasal 40 dan 41, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah turut berkewajiban menanggung komponen biaya pelatihan dan sertifikasi kompotensi kerja bagi calon PMI," ungkapnya.
La Ode juga menjelaskan terdapat 10 jenis jabatan yang saat ini menjadi sasaran Pembebasan biaya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020.
"10 jenis jabatan yang dibebaskan biaya penempatannya meliputi pengurus rumah tangga, pengurus bayi, pengurus lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, pekerja ladang/perkebunan, dan awak kapal. Komponen biaya penempatan ini ditanggung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemberi kerja," terang La Ode.
Tak lupa, La Ode juga menyampaikan tentang program KUR Penempatan PMI dan informasi peluang pendaftaran program G to G Jepang kandidat nurse dan careworker angkatan XVI untuk tahun penempatan 2023, bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sultra)