Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Hadiri Raperda Komisi E DPRD Jawa Tengah, UPT BP2MI Wilayah Jateng Dukung Regulasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jateng

-

00.01 5 January 2022 1885

Hadiri Raperda Komisi E DPRD Jawa Tengah, UPT BP2MI Wilayah Jateng Dukung Regulasi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jateng

Semarang, BP2MI (5/1) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Pujiono, menjadi narasumber pada Rapat Kerja Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/1/2022).

Raker Raperda membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Finalisasi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). 

Dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jateng, Sekretaris, dan Tenaga Ahli Komisi E DPRD Jateng, pembahasan rapat ini mencakup penempatan kerja, hak-hak pekerja, jaminan sosial dan pelindungan bagi tenaga kerja di dalam dan di luar negeri, yang ditargetkan pengesahannya pada Tahun 2022.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Jateng, Pujiono, menyampaikan beberapa usulan mengenai isu Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertama, peran serta Pemerintah Daerah dalam menyiapkan kompetensi Calon PMI melalui penyelenggaran pendidikan dan pelatihan kerja, serta menyiapkan anggaran pembiayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40 dan 41.

Usulan kedua adalah peran serta Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan bagi PMI sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 42.

Lanjut usulan ketiga, terkait peran serta Pemerintah Daerah terkait fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses penempatan agar PMI dapat ditempatkan di luar negeri sesuai dengan kompetensi serta pemberantasan terhadap sindikasi pengiriman ilegal PMI.

Pujiono juga mengusulkan tentang penyelenggaraan pemberdayaan bagi PMI dan keluarganya, yang mengangkat muatan lokal, serta potensi daerah di Provinsi Jateng yang dapat menarik wisatawan.

“Regulasi mengenai PMI perlu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Kami juga siap mendukung regulasi terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan di Jateng," tutup Pujiono. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Jawa Tengah/DM).