KBRI Kuala Lumpur dan BP3TKI Manado, Pulangkan PMI Deportasi
-
.jpg)
-
Manado, BNP2TKI, Kamis (16/5/2019)__ KBRI Kuala Lumpur dan BP3TKI Manado bantu memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia bernama Leyna Deti Warangkiran asal Desa Kanonang V, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2019) lalu. Leyna Deti Warangkiran merupakan PMI yang berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal yang kemudian dipulangkan akibat yang bersangkutan gagal untuk mendapatkan ijin bekerja dikarenakan dalam kondisi hamil.
Berdasarkan hasil wawancara tim perlindungan BP3TKI Manado dengan Leyna, didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diajak bekerja ke Malaysia oleh saudara sepupunya dan dijanjikan diproses secara legal.
“Saya awalnya diajak kerja di Malaysia secara resmi dengan gaji tinggi, makanya saya mau kerja disana. Ketika sampai di Kuala Lumpur, saya diminta untuk melakukan medical check-up sebagai syarat untuk memperoleh ijin kerja oleh agensi yang menjemput saya. Ternyata hasil medical check-up menyatakan saya positif hamil makanya saya minta dipulangkan saja ke Indonesia karena ijin kerja juga tidak bisa keluar dengan hasil medical tersebut. Saya diperbolehkan pulang dengan syarat saya harus ganti rugi ke agensi sebesar RM 3.000 (Rp. 9.750.000). Saya tidak punya uang sebanyak itu, dan saya terus saja diintimidasi oleh agensi untuk bayar ke mereka. Saya juga baru tahu bahwa saya berangkat secara ilegal karena paspor saya ternyata paspor wisata. Saya bingung, akhirnya saya melarikan diri ke KBRI Malaysia untuk meminta perlindungan” ungkap Leyna.
Leyna tiba di Bandara Samratulangi Manado pukul 23.00 WITA dan dijemput tim perlindungan BP3TKI Manado untuk langsung dipulangkan ke rumah yang bersangkutan di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Manado, Sutrisno mengatakan bahwa, BP3TKI Manado menerima surat pemberitahuan kepulangan Leyna dari KBRI Malaysia, Selasa (14/5/2019) sore.
“Kami menerima surat pemberitahuan kepulangan Leyna dari KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 14 Mei 2019 sore dan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penjemputan dan pemulangan langsung ke desa asal ybs pada hari ini ” ungkapnya.
Namun, seminggu sebelum menerima surat pemberitahuan kepulangan Leyna, keluarga ybs telah melaporkan kesulitan Leyna di Malaysia kepada BP3TKI Manado. ”Sebelum kami menerima berita kepulangan Leyna ke Indonesia dari pihak KBRI Kuala Lumpur, kami telah menerima pengaduan dari keluarga ybs di Manado. Namun karena Leyna tidak memiliki informasi yang jelas terkait PT yang memberangkatkan di Indonesia serta agen di Malaysia, maka dari itu kami menyarankan kepada keluarganya agar Leyna langsung melapor ke KBRI di Kuala Lumpur” kata Sutrisno.
Kasus Deportasi PMI dari luar negeri bukanlah hal yang baru bagi BP3TKI Manado, kasus serupa masih banyak ditemui karena perekrutan ilegal masih marak terjadi bukan hanya di Manado saja namun hampir diseluruh provinsi di Indonesia. Rata-rata mereka yang pulang karena deportasi datang dengan tangan hampa. Bahkan tidak jarang yang pulang hanya tinggal nama. Hal ini patutlah menjadi perhatian semua pihak mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar khususnya yang menjadi korban perekrutan ilegal beserta keluarganya.
Untuk itu, apabila memiliki minat untuk bekerja ke luar negeri, masyarakat cukup mendatangi kantor dinas tenaga kerja setempat atau kantor BP3TKI Manado untuk mencari informasi sebanyak mungkin. Atau bisa juga dengan membuka website www.jobsinfo.bnp2tki.go.id untuk mencari informasi lowongan kerja ke luar negeri ataupun informasi mengenai pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar masyarakat dapat bekerja melalui jalur yang aman. **(Humas/MSD(Pengantar Kerja BP3TKI Manado/ Editor: Lily)