Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

KDEI Taipei dan UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK LG dari Taiwan

-

00.07 20 July 2020 1245

KDEI Taipei dan UPT BP2MI Manado Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK LG dari Taiwan

Manado, BP2MI (20/7) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Manado kembali memfasilitasi pemulangan jenazah ABK LG yang meninggal di Taiwan bernama Seri Tindige (48 tahun) asal Desa Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Jenazah dipulangkan pada Minggu (19/7/2020) dengan pesawat komersil dari Bandara Internasional Taoyuan Taiwan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kemudian dipulangkan ke Sulawesi Utara pada keesokkan harinya, Senin (20/7 2020).

Pemulangan jenazah dilakukan berdasarkan brafax dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei yang diterima pada tanggal 19 Juli 2020 oleh UPT BP2MI Wilayah Manado. Pemulangan jenazah ini telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Taiwan dan pemerintah Indonesia untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala UPT BP2MI Manado, Hard F. Merentek, beserta tim langsung melakukan penjemputan jenazah di Bandara Sam Ratulangi Manado. Ditemui di lokasi penjemputan Hard menyatakan bahwa jenazah almarhum akan dikawal langsung kepulangannya oleh UPT BP2MI Manado hingga ke Desa Tabang Kepulauan Talaud.

“Tim UPT BP2MI Manado akan mengawal langsung pemulangan jenazah almarhum hingga ke Kepulauan Talaud. Hal ini merupakan bentuk pelayanan VVIP dari BP2MI kepada pekerja migran Indonesia (PMI), dan merupakan komitmen dari BP2MI untuk selalu hadir melindungi dan melayani PMI kita dari ujung rambut hingga ujung kaki," ungkapnya. 


Berdasarkan catatan brafax yang diterima oleh UPT BP2MI Wilayah Manado, almarhum adalah ABK LG asal Indonesia bernama Seri Tindige yang merupakan kru kapal Quan Shengfa Fishing Boat (CT-2513). Perkiraan sementara, almarhum Seri Tindige meninggal dunia akibat tenggelam di Pelabuhan Tongkang pada tanggal 7 Juli 2020, namun belum diketahui apa yang menjadi pemicunya. Untuk itu, dilakukan otopsi agar penyebab almarhum meninggal dapat diketahui dengan pasti. Adapun hasil otopsi akan turun sebulan kemudian.

KDEI Taipei telah berkoordinasi dengan perwakilan agensi yang menyatakan akan mengurus pemulangan jenazah Almarhum hingga ke Indonesia. KDEI juga menghubungi Nopsin Tindige yang merupakan adik kandung almarhum yang bekerja di kapal yang sama dan berdasarkan komunikasi dengan pihak keluarga, jenazah almarhum diminta untuk dapat dipulangkan secara utuh agar dapat dikuburkan di tanah kelahirannya di Desa Tabang Barat, Kepulauan Talaud. 

Dalam kesempatan yang sama Hard juga mengimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo, khususnya bagi yang akan bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, untuk melaporkan diri ke UPT BP2MI Manado ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Untuk itu, saya imbau agar seluruh masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo, khususnya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI di kapal maupun di pengguna berbadan hukum dan pengguna perorangan, agar melaporkan dirinya ke kantor kami sebagai bentuk perlindungan diri ketika bekerja di negeri orang," tutup Hard. *** (Humas/UPT BP2MI Manado)