Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Demi PMI, PMK Kita Perjuangkan

-

00.02 1 February 2023 811

Kepala BP2MI: Demi PMI, PMK Kita Perjuangkan

Jakarta, BP2MI (1/2) - Menerima aduan dari sejumlah pengusaha jasa ekspedisi cargo pengiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rabu, (1/2/) siang tadi. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menyampaikan beberapa hal penting.

"BP2MI tengah mendorong dilahirkannya regulasi, PMK atau Peraturan Menteri Keuangan. Yang dibahas bersama dengan Bea Cukai, sudah ada progresnya. Mohon Bapak, Ibu para pimpinan perusahaan jasa ekspedisi juga ikut berkolaborasi. Minimal dalam memberikan masukan, menyampaikan problem lapangan yang dihadapi PMI," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, saat pertemuan di ruang rapat Adelina Sau, kantor BP2MI.

Bagi Benny, nasib PMI harus didahulukan. Terlebih ketika kembali ke Indonesia, dari negara penempatan sering kali PMI menemui masalah. Yang berakibat barang-barang mereka disita di bandara. Tegas Benny mengatakan keberpihakan BP2MI, untuk mengakhiri kondisi yang tidak berpihak pada PMI tersebut.

"Sudah menjadi problem klasik, dimana saat PMI balik ke Indonesia selalu mereka menemui masalah. Barang-barang mereka disita Bea Cukai. Saya katakan itu bukan salah pihak Bea Cukai, bukan salah PMI juga. Tapi salah kami, mungkin selama ini BP2MI belum serius melakukan edukasi. Sehingga PMI tidak mengerti regulasi terkait itu. Mari kita cari solusi, bebaskan PMI dari permasalah seperti itu," tutur Benny.

Menurut Benny, ketika proses perjalanan PMI menjadi lancar maka pola pelayanan terhadap para Pahlawan Devisa bertanda makin baik dan terkontrol. Soal siklus keluar masuk barang ke Luar Negeri juga secara universal dijelaskan Kepala BP2MI.

“Secara sederhana, ketika barang sudah bisa keluar dari Imigrasi sana, berarti sudah clear, tidak ada barang-barang yang diduga hasil kejahatan, membahayakan. Sampai ke sini memang sesuai undang-undang, petugas kita juga harus melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pertama terkait dokumen, ketika ada informasi masuk hal yang mencurigakan, baru mungkin dibongkar,” kata Benny.

Lanjut Benny, agar dapat muncul solusi apabila barang yang telah diperiksa bukan barang yang melanggar hukum, maka jangan langsung diambil langkah seperti pemusnahan. Atau ditahan untuk tidak dikembalikan barang tersebut.

“BP2MI ingin mencari solusi. Oke kalau sudah diperiksa tidak ditemukan barang-barang yang misal hasil kejahatan, masalah pidana hukum, terus mau diapain. Keinginan kita kalau udah clear, tidak ada hasil kejahatan, harus diputuskan dalam waktu tertentu dikembalikan ke PMI,” tutur Benny. (Humas/*A)