Friday, 3 May 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Jangan Pernah Salahgunakan Kekuasaan

-

00.02 5 February 2021 2287

Kepala BP2MI: Jangan Pernah Salahgunakan Kekuasaan

Jakarta, BP2MI (5/2) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan jangan pernah  menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk mencapai tujuan tertentu dalam sebuah pekerjaan. 

"Kita terus perbaiki tata kelola penempatan melalu sistem yang sudah terbangun. Jika ada perintah yang salah jangan lakukan. Kepada semua pegawai,  saya minta jangan gunakan abuse of power dalam pekerjaan apapun," tegas Benny kepada seluruh para Sub Koordinator Penempatan UPT BP2MI Daerah dan para Koordinator P4TKI dalam kegiatan Penguatan Integritas dan Loyalitas Pegawai di Lingkungan BP2MI, Jumat (5/2/2021)

Menurutnya, dalam bekerja tidak hanya cukup berlandaskan pada based on teori. Oleh karena itu, untuk melaksanakan semua itu  pera pegawai di lembaga pemerintah harus memiliki kesadaran ideologis.

"Ini catatan penting,  jangan tergoda untuk bermain-main dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Jangan memiliki perilaku bermental maling. Saya ingin kerja dengan apa adanya.  Integritas, loyalitas harus ada dalam benak para pegawai semua. Saya percaya pagawai masih menunjukkan semua itu. BP2MI tidak membutuhkan orang- orang yang tidak memiliki integritas," ujarnya.

Kepala BP2MI sangat menghargai dan mengapresiasi kepada pegawai yang selama ini telah menunjukkan performa terbaiknya, menjaga integritas, loyalitas, dan kerja kerasnya di BP2MI. 

"Bagi siapapun yang memiliki hubungan yang terlalu dekat dengan P3MI bahkan minta difasilitasi ini-itu oleh P3MI, hentikan kecenderungan tersebut. Ini bukan hanya masalah masa depan BP2MI yang bisa tercoreng atau PMI  yang dirugikan, tapi tentu saja ini dapat berpengaruh pada masa depan saudara dan keluarga saudara," ujarnya.

Benny memahami, bahwa pekerjaan sehari-hari di UPT BP2MI adalah petugas verifikasi yang memiliki risiko tinggi. Karena terdapat ketentuan pidana yang diatur pada Bab XI UU 18/2017. Ancamannya penjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Ini perlu menjadi perhatian Pusat. Pusat harus menjadi pelindung bagi verifikator, artinya aturan-aturan dan pedoman-pedoman harus jelas, harus standar. Pelayanan harus seragam sehingga tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda, tidak menimbulkan diskresi," jelasnya. 

Sehingga lanjut Benny,  menjadi tanggung jawab Pusat untuk memantau secara aktif, mendengar masukan daerah, dan yang paling penting solutif. Bukan lepas tangan atau bahkan menyalahkan ketika masalah terjadi di daerah.* (Humas BP2MI/MH/SD/MIT/AT)