Tuesday, 30 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI Minta Tinjau Kembali Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

-

00.04 5 April 2024 230

Kepala BP2MI Minta Tinjau Kembali Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Milik Pekerja Migran Indonesia

Surabaya, BP2MI (5/4) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics, di Osowilangun Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/4/2024).

Benny menyatakan,  kunjungan ke pergudangan PJT di Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah 4 April 2024 lalu berlanjut ke PJT di Surabaya, Jawa Timur, adalah kolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai, beserta para stakeholder lain yang ingin diperkuat.

Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia, menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini,” ujarnya.

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang Pekerja Migran Indonesia, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpang-siuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.

“Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali,” ungkapnya.

Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan ini menyasar kepada importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.

“Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, sparepart modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para Pekerja Migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya,” ucapnya.

Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang Pekerja Migran Indonesia belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan ini adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang Pekerja Migran Indonesia. 

“Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang Bea Cukai yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan. Menurut Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia.

“Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57% barang kiriman adalah milik Pekerja Migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami,” tutupnya. (Humas)