Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Kepala BP2MI: Pesan Presiden Jelas, Jangan Pernah Ada Lagi PMI Dianiaya di Luar Negeri

-

00.10 22 October 2020 1388

Kepala BP2MI: Pesan Presiden Jelas, Jangan Pernah Ada Lagi PMI Dianiaya di Luar Negeri

Jakarta, BP2MI (22/10) – BP2MI melaksanakan kegiatan Penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya pelindungan bagi calon PMI yang akan bekerja di negara tujuan penempatan dalam hal pembebasan biaya penempatan PMI. 

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, hadir untuk membuka kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure, Jakarta, selama tiga hari, dari Kamis-Sabtu (22- 24/10/2020).

"Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat kepada saya untuk melindungi PMI dari ujung rambut hingga ujung kaki. Perintah tersebut sangat jelas dan ditegaskan dengan pesan "jangan pernah ada lagi PMI kita yang dianiaya di luar negeri". Untuk itulah, BP2MI wajib melayani dan melindungi PMI, salah satunya dengan membebaskan biaya penempatan ke negera penempatan," ungkap Benny.

Kebijakan pembebasan biaya penempatan bagi PMI tersebut telah dituangkan dalam Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Selanjutnya, akan disusun petunjuk teknis sebagai petunjuk yang mengatur pelaksanaan pembebasan biaya penempatan yang wajib dilaksanakan oleh pemangku kepentingan, pelaku, dan juga pelaksana penempatan.

"Peraturan Badan tersebut tentu memiliki latar belakang fakta di lapangan akan banyaknya pengaduan praktik overcharging mengatasnamakan biaya penempatan yang membuat para PMI bekerja untuk melunasi hutang biaya penempatan, bukan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya,”  jelas Benny.

Pihak BP2MI, lanjutnya, tidak akan memberikan sedikit pun peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang melakukan praktik ijon dan rente dengan mengenakan bunga yang tinggi kepada PMI.

"Praktik-praktik seperti itu yang tejadi di lapangan selama ini, karena itu penyusunan petunjuk teknis pembebasan biaya penempatan harus segera diselesaikan. Pemberitaan mengenai pembebasan biaya penempatan ini harus sudah mulai diinformasikan sejak 1 November 2020," tutup Benny.

Adapun peserta dalam kegiatan ini adalah para mitra terkait, mulai dari pihak Kemnaker RI, Kemenlu RI, Kemendagri RI, IOM Indonesia, pihak akademisi, pihak NGO pemerhati pekerja migran, Asosiasi P3MI, serta UPT BP2MI daerah. ** (Humas/MIT)