Koordinasi Pencegahan TPPO, BP3MI Sulawesi Tenggara Terima Kunjungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara
-
Kendari, KP2MI (18/11) - Polda Sultra melalui Ditreskrimsus mengunjungi BP3MI Sultra, dalam hal keterkaitan dengan semakin maraknya informasi mengenai pemberangkatan ilegal warga Sultra ke luar negeri. Kedatangan Tim Polda ini sebagai tindak lanjut dari laporan keluarga yang sering mendatangi ke Polda Sultra.
Secara garis besar, Tim Reskrimsus Polda Sultra menanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh BP3MI Sultra sebagai tindak lanjut laporan dan aduan. Menindaklanjuti situasi yang marak terjadi ini, pihak Polda membentuk Tim Khusus untuk menangani hal ini.
“Kami dari Reskrimsus ditugaskan untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pekerja migran Indonesia yang dideportasi serta perusahaan penyalur yang aktif memberangkatkan pekerja migran Indonesia di Sultra” Ungkap IPDA Salim.
Polda Sultra berencana akan menelusuri keberadaan perusahaan penyalur serta mendatangi lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi lumbung pekerja migran Indonesia unprosedural.
“kita akan berencana turun ke lapangan, sudah banyak laporan masyarakat, jadi kami akan investigasi ke titik-titik yang dianggap rawan” lanjut salim
Polda Sultra berencana akan menggandeng BP3MI Sultra dalam upaya untuk menelusuri keberadaan penyalur pekerja migran Indonesia ilegal yang kabarnya makin eksis melakukan perekrutan bahkan mempromosikan di media sosial.
“kami dapat laporan ada seorang oknum bernama hiffa yang terang-terangan promosi di facebook dan kami lihat sangat lancar berangkatkan” Lanjut Salim.
Data dan informasi yang didapatkan ini akan menjadi dasar untuk Polda Sultra dalam melakukan penelusuran dan investigasi ke lapangan.
Penyidik BP3MI Sultra, Riche Soesilowati mengharapkan agar data dan informasi yang telah diberikan mengenai penyalur ilegal untuk bisa ditindaklanjuti serta di proses sesuai hukum yang berlaku.
“ jika mereka tidak ditindak, maka tidak ada efek jera dan mereka akan tetap merekrut lagi sehingga akan ada korban lagi berikutnya”
Proses hukum harus dijalankan sebagai penerapan undang-undang TPPO. Pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal merupakan awal muda dari tindak perdangangan orang. Ada sindikat yang terstruktur dijalankan yang hingga kini belum dikenai sanksi.
“Semoga kedepan para oknum akan ditemukan satu persatu dan dimintai pertanggung jawaban atas aktifitasnya yang meresahkan dan memperbodohi warga” Tutup Rice (Humas/BP3MISultra)