Kunjungi Kemendag, BP2MI Dorong Langkah Maju Kebijakan Pembebasan Bea Masuk Barang PMI
-
Jakarta, BP2MI (13/1) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dipimpin Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Jumat (13/1/2023).
Pertemuan membahas Relaksasi Pelarangan dan Pembatasan (Lartas) impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan strategis ini merupakan langkah maju perwujudan regulasi pembebasan bea masuk barang PMI, yang sebelumnya telah diinisiasi BP2MI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Irjen Pol. Achmad Kartiko mengatakan, dalam menjalankan perintah Presiden RI untuk melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai ujung kaki, BP2MI bersama Ditjen Bea Cukai tengah berupaya mewujudkan kebijakan berpihak dalam bentuk regulasi tentang Pembebasan Bea Masuk Barang PMI.
“Selama ini PMI mengalami kesulitan untuk mengrimkan barangnya ketika bekerja di luar negeri. Dan hal itu tidak salah, karena aturan negara memang melarang barang bekas untuk masuk ke Indonesia. Maka atas inisiasi Bersama dengan Ditjen Bea dan Cukai, kami saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Barang PMI. Untuk mendorong percepatan pengesahan peraturan tersebut, kami telah menyusun suatu Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai masukan usulan Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor”, terang Kartiko di kantor Kemendag, Jumat (13/1/2023).
Kartiko menambahkan, dari sekitar 9 Juta PMI, saat ini baru terdapat sekitar 4,6 juta PMI yang statusnya bekerja secara prosedural dan berada di dalam radar pelindungan Negara. Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat menjaring serta mendorong PMI non prosedural untuk beralih ke jalur yang legal prosedural.
“Selama ini banyak sekali warga kita yang berangkat bekerja secara illegal ke luar negeri, karena opsi berangkat secara resmi dianggap sulit dan tidak memiliki kelebihan serta daya tarik tertentu. Kebijakan pembebasan bea masuk barang PMI ini sangat penting bagi kami karena tentu saja memberikan nilai lebih bagi Calon PMI untuk berangkat bekerja secara legal prosedural”, tambah Kartiko.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso menyatakan, pihaknya saat ini memang tengah membahas revisi peraturan ekspor dan impor barang dan siap mengakomodir masukan-masukan konstruktif termasuk yang belum diatur dalam regulasi.
“Aturan yang ada saat ini memang melarang barang bekas kiriman untuk masuk ke Indonesia, tidak seperti barang baru yang diperbolehkan. Untuk jenis barang pindahan boleh saja dilakukan satu kali tentu saja saat PMI pulang ke Indonesia. Peraturan terkait hal ini memang ada di Kemendag namun kemendag tidak bisa memutuskan sendiri perubahan dan memohon masukan dari semua pihak termasuk BP2MI’, ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei periode 2020-2022, menyatakan perlu dilakukan penguatan Sistem Identifikasi dengan melakukan kolaborasi bersama Kementerian Luar Negeri.
“Warga Negara kita yang ada di luar negeri tidak hanya PMI, di Taiwan misalnya, selain 240 ribu PMI terdapat juga 18 ribu Mahasiswa serta warga yang telah menikah (Mix Married) yang tinggal disana. Kita harus mengantisipasi kebijakan ini agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan PMI. Secara teknis saya mengusulkan adanya semacam verifikasi dari Perwakilan Indonesia di negara penempatan untuk memastikan bahwa yang mengirimkan barang adalah benar PMI. Di samping itu, tentu saja sistem pengawasan serta pembatasan barang yang perlu dibahas lebih lanjut”, ungkapnya. *(Humas/AH/MJV)