Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Pemda Kota Baubau Dan BP2MI Bersinergi Ciptakan Tenaga Kerja yang Kompeten

-

00.11 21 November 2021 1707

Pemda Kota Baubau Dan BP2MI Bersinergi Ciptakan Tenaga Kerja yang Kompeten

Baubau, BP2MI (21/11) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Sulawesi Tenggara menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Tenaga Kerja Kota Bau-Bau yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau Sabtu,(20/11/2021). 

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau Mohamad Amsir Afie dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga  kerja dari Kota Baubau supaya memiliki keterampilan yang kompeten 

“Tujuan kegiatan ini supaya Kota Bau-Bau memiliki Tenaga Kerja yang kompeten, Agar bisa langsung diserap oleh dunia kerja baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Amsir di Hotel Mira, Kota Baubau. 

Selama ini, lanjut Amsir, para Pekerja Migran kita masih banyak yang berdiaspora ke daerah-daerah lain bahkan diluar negeri untuk mencari pekerjaan tanpa dibekali dengan keterampilan. Oleh karena itu, dalam waktu tidak lama lagi Kota Baubau akan memiliki Balai Latihan Kerja (BLK), dan ini sudah disetujui oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Amsir juga menambahkan, dengan adanya BLK ini dapat memberikan manfaat yang baik untuk masyarakat. Karena dunia kerja sekarang ini terutama di luar negeri yang dicari adalah sumber daya manusia yang mempunyai skill dan keterampilan.

Sementara itu Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara, La Ode Askar menyampaikan terimakasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau yang telah mengundang UPT BP2MI Sulawesi Tenggara dalam rapat koordinasi perencanaan tenaga kerja Kota Baubau. 

“Hal ini merupakan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah Kota Baubau dengan BP2MI, dalam Undang-undang 18 tahun 2017, pasal 40, pasal 41, 42  tercantum peran dan tanggung jawab pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota dan juga pemerintah desa dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik itu pelindungan sebelum bekerja maupun pelindungan sesudah bekerja,” Tutur La Ode. 

Selain itu, lanjut La Ode, di dalam PP Nomor  59 tahun 2021 tentang pelaksanaan Pelindungan  Pekerja Migran Indonesia, Pasal 65  tugas pemerintah Kabupaten atau Kota diantaranya adalah menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), melakukan pemberdayaan kepada CPMI, PMI dan keluarganya. 

“Sehingga dengan adanya aturan ini, pemerintah Kabupaten atau Kota dapat mengalokasikan anggarannya untuk pelindungan PMI khususnya bagi masyarakat kota Baubau,” tutup La Ode. **(Humas UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara).