Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Antar PMI Terbebas Hukuman Mati Pulang ke Kampung Halaman

-

00.11 22 November 2021 1357

BP2MI Antar PMI Terbebas Hukuman Mati Pulang ke Kampung Halaman

Karawang, BP2MI (22/11) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengantar kepulangan Yanti Puspita Sari, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang terbebas dari hukuman mati karena kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 2008, Senin (22/11).

Diperoleh informasi dari perwakilan Kemlu, PMI Yanti berangkat pada tahun 2006 dan kemudian mendapatkan permasalahan berupa ancaman selama bekerja pada tahun 2007-2008.

 “Syukur alhamdulillah, berkat pertolongan Tuhan melalui perwakilan RI di Damaskus, inilah bentuk kehadiran negara bahwa siapapun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri baik prosedural maupun nonprosedural tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk memberikan pelindungan”, tutur Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, di hadapan Kepala Desa Mulyajaya, Nasa Satiaganda, beserta jajaran, di Kantor Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Senin (22/11).

Diketahui Yanti dituntut hukuman mati pada sidang yang digelar pada bulan Februari 2009. Namun, pada tanggal 28 Mei 2009, Majelis Hakim Pengadilan Damaskus menetapkan hukuman seumur hidup untuknya. Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya banding, lobi, dan pendekatan khusus untuk meminta keringanan hukuman telah dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus. 

"Semoga ini menjadi pengingat supaya tidak ada lagi warga kita yang mengalami nasib serupa dengan PMI Yanti", kata perwakilan dari Kemlu, Mochammad Arif Ramadhan. 

Hingga pada akhirnya, pada 28 Oktober 2021 Pengadilan Negeri Damaskus memberikan pembebasan kepada Yanti. Yanti dipulangkan oleh KBRI Damaskus pada tanggal 17 November 2021, dan perwakilan KBRI beserta 23 PMI lainnya kemudian menjalani isolasi mandiri selama 5 (lima) hari di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan.  

“Saya menitipkan kepada Kepala Desa beserta jajaran, karena ini menjadi tugas bersama di mana dalam UU No. 18 Tahun 2017 mengatur tugas desa untuk memberikan informasi kepada masyarakatnya supaya bekerja ke luar negeri melalui jalur prosedural, sehingga segala bentuk permasalahan tidak terjadi”, pungkas Hadi.

Setibanya di kampung halaman, Yanti disambut oleh keluarga dan Kepala Desa beserta jajaran dengan penuh suasana haru. 

“Saya sebagai perwakilan pemerintah desa mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada BP2MI dan Kementerian Luar negeri yang telah membantu Bu Yanti kembali ke tanah air dan bahkan ke kampung halamannya”, ucap Nasa. ** (Humas/MIF)