Saturday, 29 June 2024

Berita

Berita Utama

Perkuat Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI gelar FGD Lintas Kementerian dan Lembaga

-

00.11 29 November 2023 782

Perkuat Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI gelar FGD Lintas Kementerian dan Lembaga

Jakarta, BP2MI (29/11) – Dalam mewujudkan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang professional dan terintegrasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) seelenggarakan forum diskusi kelompok terpumpun dengan tema evaluasi proses pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), di Hotel Le Meridien, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/11/2023).

Forum diskusi dibuka oleh Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Sukarman. Dalam sambutan, Sukarman mengatakan pasca masa pandemi covid-19, kebutuhan negara-negara akan tenaga kerja termasuk Pekerja Migran Indonesia meningkat tajam. Hal ini, menuntut Pemerintah melakukan elaborasi gagasan dan aksi dalam mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia yang lebih berkualitas dan mumpuni.

“Kami berharap forum ini dapat memberikan rekomendasi konstruktif dalam upaya mengakselerasi penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ungkapnya. 

Ketua Tim Kesehatan Kerja, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Weni Murniati menuturkan pada prinsipnya Kementerian kesehatan berperan untuk menyiapkan para pekerja migran yang sehat sebelum bekerja, sehat saat bekerja dan tetap sehat setelah pulang dari bekerja.

“Sesuai mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kemenkes juga bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Hal ini tentu menjadi momentum yang baik bagi kami untuk memperbaiki beberapa aturan yakni Permenkes untuk mendukung Penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Weni.

Pemantik diskusi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arifin Gumilang, menjelaskan mengenai aturan mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan antar negara, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Pekerja Migran Indonesia. Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk tidak mempersulit Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Pemohon Paspor pertama kali, dan disertai dengan rekomendasi maka biaya paspor sebesar Nol Rupiah. Kemudahan ini merupakan komitmen kebijakan PNBP 0 (nol), sesuai dengan Permenkumhan 9 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian,” jelas Arifin.

Selain dihadiri peserta lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Forum Diskusi Kelompok Terpumpun turut dihadiri para stakeholder secara daring maupun luring yakni P3MI dan Perusahaan layanan jasa kesehatan yang menjadi instrumen pendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia.**(Humas)