Wednesday, 25 September 2024

Berita

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Dua Perkara TPPO dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia

-

00.06 9 June 2023 912

Polda Lampung Ungkap Dua Perkara TPPO dalam Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Bandar Lampung, BP2MI (7/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menghadiri Konferensi Pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Digelar di Kantor Polda Lampung, Rabu (7/6), Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menyampaikan bahwa kronologi kasus bermula dari informasi masyarakat. Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan mengamankan 24 orang di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

24 orang korban tersebut berasal dari Kabupaten Lombok Timur sebanyak empat orang, Lombok Barat sebanyak lima orang, Mataram sebanyak empat orang, Dompu sebanyak delapan orang, Bima sebanyak lima orang, dan Lombok Tengah sebanyak tiga orang, yang mana dijanjikan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga.

Bersamaan dengan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia, turut diamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan inisial DW warga Jawa Barat, IT Warga Jawa Barat, AR Warga Jakarta Timur, serta AL Warga Jawa Barat.

Keempat orang tersebut diterapkan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dan atau pasal 69 Jo 893 dan pasal 69 Jo 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penajra dan denda sebesar 15 Milyar. 

Plt. Kepala BP3MI Lampung, Wirawan Negara Harahap, menyampaikan dalam pencegahan atau kasus dugaan penempatan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah, yakni Saudi Arabia dan Uni Emirat Arab (UEA) ini, BP3MI Lampung telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung.

“Proses hukum tengah berjalan seiring ditangkapnya pelaku TPPO, dengan dugaan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Timur Tengah. BP3MI Lampung juga telah berperan dalam memberikan keterangan ahli untuk pemeriksaan penyidik, pendataan dan penyuluhan hukum pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta persiapan penanganan kepulangan dengan berkoordinasi kepada stakeholder," ujar Wirawan.

Lebih lanjut, Wirawan menyampaikan sangat prihatin atas kejadian yang telah terjadi kesekian kalinya di Provinsi Lampung.

"Utuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya warga Lampung, untuk berhati-hati dengan tawaran pekerjaan yang memakai iming-iming gaji besar dan proses mudah. Selain itu, untuk melakukan konfirmasi terhadap BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja untuk lowongan yang ditawarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, diungkap juga dua pelaku TPPO atas nama Amy alias Miho, serta K seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana berdasarkan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru dengan BP3MI Lampung, telah difasilitasi kepulangannnya ke daerah asal terhadap empat korban yang dieksploitasi di Malaysia pada 8 Maret 2023

Selain Kapolda Lampung, turut hadir dalam konferensi pers, Wakapolda Lampung beserta Pejabat Utama Polda Lampung, Anggota Komisi V DPRD Lampung, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung. ** (Humas/BP3MI Lampung/ASBGumay)