Friday, 20 September 2024

Berita

Berita Utama

Tindak Lanjuti MoU, BP2MI dan Pemprov Bengkulu Resmikan LTSA

-

00.09 2 September 2024 242

Tindak Lanjuti MoU, BP2MI dan Pemprov Bengkulu Resmikan LTSA

Bengkulu, BP2MI (2/9) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Provinsi Bengkulu. LTSA ini digadang akan menjadi embrio lahirnya kantor pelayanan BP2MI di Provinsi Bengkulu. 

“Kalau mengacu ke nomenklatur yang ada di BP2MI, diharapkan ini akan menjadi P4MI (Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), kemudian naik kelas menjadi LP3MI (Loka Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), hingga akhirnya menjadi BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi) untuk tingkat provinsi sebagaimana yang ada di Sumatera Selatan. Tentu ini bertahap melihat jumlah animo dari masyarakat Bengkulu”, tutur Sekertaris Utama BP2MI, Rinardi dalam sambutannya saat peresmian LTSA di Bengkulu, Senin (2/9/2024)

Ia mengatakan, peresmian ini pada dasarnya merupakan penghidupan kembali LTSA yang pernah ada di Provinsi Bengkulu. “Setidaknya terdapat tiga unit pelayanan yang harus ada di dalam LTSA yakni Disnaker, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga lembaga ini sebenarnya bisa mendukung masyarakat yang mencari informasi dan mendaftar bekerja ke luar negeri”, paparnya. 

Rinardi menambahkan, ini merupakan bentuk fasilitasi dari negara kepada warganya yang ingin bekerja di luar negeri. “Karena, jika negara memaksa warganya untuk bekerja ke luar negeri, artinya negara mengakui kegagalannya dalam menyiapkan lapangan kerja”, jelasnya. 

Ia berharap dengan bersatunya tiga instansi tersebut dalam LTSA, semua pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia bisa diselesaikan dalam satu hari. 

Persemian ini pun disambut baik oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. 

“Dengan adanya LTSA ini, jika ada warga kami yang ingin berangkat ke luar negeri tidak lagi perlu lagi datang jauh-jauh ke Palembang dengan menempuh perjalanan hingga 12 jam untuk mendapatkan pelayanan”, imbuhnya. 

Syarifudin, mengatakan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta pemerintah kabupaten kota, perlu mengumumkan kepada masyarakat bahwa banyak kesempatan kerja di luar negeri yang bisa dimanfaatkan.

 “Tidak hanya mendeklarasikan, Pemprov Bengkulu juga akan memberikan pelayanan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia”, pungkasnya. *(HUMAS)