Friday, 3 May 2024

Berita

Berita Utama

Sekretaris Utama BNP2TKI: Merubah PMI dari Liabilities Menjadi Asset

-

00.07 24 July 2019 2843

Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif di Kupang, NTT, Senin (22/7/2019) lalu.

BNP2TKI, Rabu (24/07)__Sekretaris Utama BNP2TKI,  Tatang Budie Utama Razak hadir sebagai narasumber dalam acara Dialog Interaktif dengan tema “Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 Momentum Untuk Merubah Pekerja Migran Indonesia dari Liabilities Menjadi Asset”. bersama Organisasi Gereja Injil Masehi Timor (GMIT),  Organisasi pemerhati Buruh  Migran dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di  Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/7/2019) lalu.

Menurut Sestama BNP2TKI ini, bahwa sebagai umat beragama, kita wajib untuk menjalankan amanah dan tugas kita dengan baik. Tugas sebagai sesama manusia adalah perlu membantu sesamanya apalagi bagi mereka yang keadaannya memilukan.

Sebagai wujud menjalankan amanah inilah Sekretaris Utama BNP2TKI hadir untuk berdialog secara langsung dengan sebagian warga NTT, selain itu jadi narasumber dalam acara Dialog Khusus di stasiun TVRI dan Dialog Interaktif melalui media elektronik Radio RRI di Kupang, NTT. Ini juga berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang wajib diperhatikan oleh semua pihak terutama bagi seluruh stakeholder terkait yang berurusan langsung dengan Calon PMI dan PMI.

"Sebelum membahas tentang PMI, terlebih dahulu perlu membaca dan memahami apa bunyi tiap pasal dalam UU No. 18 tahun 2017 terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika sudah membaca maka akan paham apa yang perlu dibahas dalam permasalahan terkait PMI", ujar Tatang.

Ia  menceritakan pengalamannya saat bertugas sebagai Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Dimana dikatakannya banyak warga Indonesia yang bekerja sebagai buruh perkebunan di Malaysia namun kualitas hidup dan kondisi kerja cukup miris, hampir seluruhnya pun  pekerja non prosedural. Hal ini mendorongnya untuk bekerja dengan sungguh dalam memperhatikan para PMI. Bagaimana menjadi PMI yang sukses dan tidak mengalami masalah selama bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, dengan lahirnya Undang-Undang baru terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia nomor 18 tahun 2017 diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar dan paham bagaimana pentingnya menjadi PMI prosedural.

Berdasarkan laporan data yang diperoleh BNP2TKI, NTT diketahui sebagai salah satu Propinsi yang penduduknya banyak bekerja sebagai PMI di luar negeri terutama negara Malaysia namun sebagian besar pemberangkatannya tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga, ini juga menjadi faktor banyaknya kasus yang menimpa para PMI saat bekerja di luar negeri. Bahkan sejak Januari sampai per 22 Juli 2019, NTT telah menerima kepulangan jenasah PMI sebanyak 65 orang.

Banyak yang bertanya dari para hadirin yang mengikuti dialog ini, apa upaya pemerintah dalam menekan angka kematian bagi para PMI asal NTT yang telah puluhan orang meninggal dalam kurun waktu 7 (tujuh)  bulan terakhir. Upaya pemerintah dalam menekan tingginya kasus kematian yang menimpa para PMI asal NTT di Malaysia dengan bekerjasama antara Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat serta seluruh stakeholder terkait untuk menyadarkan masyarakat yang lainnya melalui sosialisasi dan memberikan pelatihan keterampilan yang cukup demi mempersiapkan diri yang baik sebelum berangkat ke luar negeri juga harus melalui prosedur yang jelas.

"Bekerja di luar negeri adalah hak tiap orang. Siapapun boleh bekerja ke luar negeri asalkan perlu pembekalan diri yang baik melalui pelatihan bahasa dan keterampilan dasar dalam bekerja. Ini sangat penting karena dengan pembekalan diri yang baik maka saat bekerja ke luar negeri tidak ada kendala berlebihan apalagi sampai kehilangan nyawa", lanjut Tatang.

Kehadiran Undang-Undang baru ini diharapkan mampu membawa perubahan yang semakin baik kedepannya bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri. Karena dalam Undang-Undang baru ini, pelindungan PMI dimulai sejak sebelum berangkat ke luar negeri, selama bekerja dan sesudah kembali ke tanah air, bukan hanya terhadap PMI saja melainkan bagi Calon PMI, PMI dan keluarganya.

"PMI diberikan pembekalan sebelum berangkat ke luar negeri dengan pelatihan peningkatan skill sesuai dengan bidang kerjanya, kemampuan bahasa pun perlu dilatih karena ini sangat penting agar tidak terjadi salah pengertian dengan majikan. Kemudian perlindungan selama bekerja yaitu adanya BPJS dan asuransi keselamatan kerja, dan pemberdayaan yang dilakukan setelah kembali ke tanah air seperti berwirausaha dll. ", kata Sestama BNP2TKI.

Setelah usai berdialog bersama beberapa organisasi pemerhati PMI, dilanjutkan dengan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) dan terakhir mengikuti dialog khusus di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang ada di Kupang, masih membahas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bagaimana menjadi PMI dari "liabilities menjadi aset".

Hal ini merupakan rangkaian acara diseminasi informasi melalui media electronik dan Dialog langsung terkait Penerapan Undang-Undang baru nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Turut hadir, Sekretaris Utama BNP2TKI, Tatang Budie Utama Razak; Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Joko Purwanto; Kepala BP3TKI Kupang, Siwa; Staf BNP2TKI, Staf BP3TKI Kupang, Organisasi GMIT NTT, LSM, Organisasi PKBI dan organisasi Pemerhati Buruh Migran lainnya. **Humas (Lily/AFF)