Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Serukan Peluang Kerja ke Luar Negeri, Kepala BP2MI Paparkan 3 Keuntungan Jadi PMI Prosedural

-

00.11 23 November 2021 1296

Serukan Peluang Kerja ke Luar Negeri, Kepala BP2MI Paparkan 3 Keuntungan Jadi PMI Prosedural

Palu, BP2MI (23/11) – Disambut tarian daerah Pokambu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membuka acara Sosialisasi Peluang Kerja dan Tata Cara Kerja ke Luar Negeri di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bala Keselamatan (STIKES BK) Kota Palu, Selasa (23/11).

Dalam pidatonya, Benny menjelaskan kontribusi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

“Jangan salah lho, PMI ini adalah orang-orang hebat yang meninggalkan kampung halaman dan keluarganya demi berkontribusi pada negara. Belum tentu kita berani melakukan seperti yang mereka lakukan. PMI berkontribusi sebesar 159,6 triliun Rupiah kepada devisa negara, ini adalah sumbangsih terbesar kedua setelah sektor migas,” jelas Benny.

Namun mirisnya, lanjut Benny, selama ini yang dilihat terutama di media adalah potret sedih dari para PMI nonprosedural, sehingga tercipta paradigma negatif terhadap pekerjaan sebagai PMI.

“Mulai dari gaji yang tidak dibayar, masalah hukum, pemerkosaan, penyiksaan bahkan yang lebih mengerikan para ABK yang bekerja di kapal asing ketika meninggal, dilarungkan ke laut lepas. Negara menitikkan air mata melihat kesedihan potret ini,” terangnya.

Derai air mata para PMI nonprosedural ini membuat Benny memaparkan 3 (tiga) keuntungan menjadi PMI prosedural yang resmi dan dilindungi oleh negara sebagai perbandingan. Pertama, PMI akan mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS dengan negara meng-cover kecelakaan kerja maupun kematian.

Kedua, PMI akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan sehingga mereka memiliki modal kerja berupa keahlian di sektor pekerjaan yang dilamar dan kompetensi berbahasa asing. Ketiga, negara melalui BP2MI akan membantu pengembangan bisnis PMI Purna setelah pulang ke Indonesia.

“Semua PMI yang berangkat secara resmi ini berada dalam kontrol perlindungan negara. Kesemuanya ini hanya bisa terjadi karena UU No.18 Tahun 2017 sebagai undang-undang revolusioner yang melindungi PMI dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja di luar negeri bahkan kesejahteraan keluarga PMI,” papar Benny.

Benny juga menjelaskan besarnya peluang menjadi perawat dan caregiver di Jepang sebagai salah satu negara penempatan PMI.

“Tangkap peluang kerja ke luar negeri ini. Jepang membutuhkan 60.000 perawat dan caregiver  selama 5 tahun dari Indonesia. Di luar itu juga ada 14 sektor industri lain yang membutuhkan tenaga kerja asing. Untuk menangkap peluang ini, BP2MI butuh berkolaborasi dan tidak bisa jalan sendiri, dibutuhkan pihak pemerintah daerah dan institusi pendidikan,” ungkap Benny.

Untuk membuktikan perlindungan nyata negara pada PMI Prosedural, Benny berdialog secara virtual dengan Agnes, salah satu PMI yang bekerja di Jepang sebagai Perawat melalui jalur resmi dan alumni dari STIKES BK Palu. Agnes menceritakan bagaimana penempatan melalui BP2MI, di mana gaji, kontrak, dan tempat dirinya bekerja selama 4 tahun di Jepang sesuai dengan ekspektasinya dan mengatakan dirinya bahagia dan dalam kondisi baik di Jepang.

“Jelas bahagia, saya dapat info bahwa Agnes ini juga sudah dapat suami orang Jepang ternyata,” celetuk Benny yang diikuti tawa dan tepuk tangan hadirin.

Sementara itu, Direktur STIKES BK Palu, Estelle Lilian Mua menyambut seruan Benny dengan menyatakan keinginan untuk menandatangani kerjasama skema penempatan PMI dengan BP2MI untuk memenuhi kebutuhan akan perawat dan caregiver di luar negeri.

“Terima Kasih Pak Benny. Sosialisasi ini sangat membantu kami untuk memahami bahaya bekerja di luar negeri dengan jalur nonprosedural. Kami harap untuk dapat segera menandatangani kerjasama antara STIKES BK Palu dengan BP2MI,” tutur Estelle. * (Humas/MJV)