Kolaborasi BP3MI Kalimantan Barat dan Komisi IX DPR-RI Sosialisasikan Pencegahan TPPO
-
Pontianak, BP2MI (25/7) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Barat pada Kamis (25/7/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh 225 orang peserta dari Kabupaten Kubu Raya ini dibuka oleh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Alifuddin. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara bekerja keluar negeri sesuai prosedur,” jelas Alifuddin dalam acara yang turut dinarasumberi juga oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kegiatan ini, Kepala BP3MI Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Agus Leonardo Simarmata, menginformasikan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa serta prosedur menjadi Pekerja Migran Indonesia yang resmi.
“Curiga terhadap lowongan kerja yang disebarkan oleh perorangan, Cek Legalitas dan alamat perusahaan yang membuka lowongan kerja, Waspada iming-iming gaji tinggi dengan syarat dan proses kerja yang mudah, pahami persyaratan, hak, dan kewajiban pekerja sebelum memutuskan mencari kerja di luar negeri”, pesan Agus.
Program sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya memahami persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia sehingga tidak mudah terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). **(BP3MI Kalbar)