Tuesday, 29 April 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri, BP3MI NTT Beri Pesan Niat Baik Dan Cara Benar Untuk Bekerja Ke Luar Negeri

-

00.08 14 August 2022 1152

Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri, BP3MI NTT Beri Pesan Niat Baik Dan Cara Benar Untuk Bekerja Ke Luar Negeri

Kupang, BP2MI (13/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali  menyelenggarakan Sosualisasi Peluang Kerja Luar Negeri  dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP pada Sabtu (13/8/2022).

Kepala BP3MI NTT, Siwa, Mengatakan Keputusan Masyarakat  untuk bekerja ke luar Negeri adalah niat yang baik,  tetapi mengikuti proses Penempatan secara ilegal  menggambarkan tidak semua niat baik  dilaksanakan dengan cara yang benar.

“Tujuan kegiatan Sosialisasi ini sama sebagaimana telah diberitakan sebelumnya yaitu memberikan informasi kepada masyarakat  umumnya dan Pencari Kerja Luar Negeri, khususnya tentang peluang kerja dan prosedur yang benar  untuk  bekerja ke luar negeri dengan aman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” kata Siwa di RWT Center, Desa Weerena Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Siwa juga mengatakan, migrasi tenaga kerja yang aman adalah sesuai dengan ketentuan  Perundang-undangan yang berlaku, karena semua ketentuan telah memenuhi unsur atau instrumen pelindungan.

“Cara migrasi tenaga kerja ke luar Negeri yang benar adalah mengikuti skema Penempatan goverment to goverment (G to G), goverment to private (P G to P),  Penempatan secara mandiri/Perseorangan dan Penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UPS) serta Skema khusus Penempatan PMI,” jelas Siwa.

Selain menginformasikan peluang Kerja Luar Negeri dan kebijakan Pelindungan, Siwa juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri agar mengikuti prosedur serta skema Penempatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Waspada modus operandi calo. Informasi yang valid diperoleh pada sosialisasi sehingga tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia.”

Anggota Komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu Bonu Wulla, yang hadir pada Kegiatan ini menyampaikan materi antara lain terkait  tugas dan fungsi DPR terkait legislasi,  Anggaran dan pengawasan.

“Dalam hal fungsi legislasi, Dewan membuat aturan yang melindungi Warga Negara sedangkan terkait pengawasan, DPR memastikan Negara hadir ditengah-tengah semua Masyarakat,” jelas Ratu.

Ratu berharap agar para peserta yang mengikuti Sosialisasi membagi informasi tersebut dan kepada Masyarakat agar jangan mengikuti jalur ilegal, hindari bujukan calo.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat Daya yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelatihan dan Produktivitas, Naomi Novianto Malo menyampaikan materi terkait kebijakan daerah.

“Masalah yang kami hadapi adalah meningkatnya penempatan Ilegal PMI yang ditandai dengan banyaknya pencegahan, kasus  Pekerja Migran yang ditangani dan perbandingan yang sangat jauh antara yang proses resmi dengan yang tidak resmi,” ungkap Novi.

Novi juga mengajak mengajak Masyarakat NTT khsusunya warga Tambolaka untuk menghindari diri dari bujuk rayu calo. ***(HUMAS)