Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Tiga Calo Sindikat Perdagangan Orang Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta

-

00.02 10 February 2023 853

Tiga Calo Sindikat Perdagangan Orang Tertangkap di Bandara Soekarno Hatta

Banten, BP2MI (10/2) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, serta Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Polres Bandara) menggelar Konferensi Pers di Kantor Polres Bandara Soekarno Hatta Banten, Jumat (10/2/2023).

Konferensi Pers ini dalam rangka menyampaikan hasil pengungkapan sindikat perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022.

Terdapat 34 korban yang berhasil diselamatkan pada giat tersebut. Direncanakan para korban akan ditempatkan secara ilegal atau unprosedural ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah.

Modus operandi dari para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku tidak bertindak sendirian, melainkan sindikat yang terbagi dalam masing-masing tugas, seperti pengurusan paspor, visa, dan perekrut. 

Tiga Tersangka berinisal RC, ABM, dan MAB kini tengah dalam proses penanganan kepolisian. Barang bukti yang telah disita, antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antara pelaku dengan korban, buku tabungan penampung dana, kartu ATM, paspor korban, visa, dan boarding pass.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69, dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda 15 Milyar Rupiah.

Tersangka juga dikenakan Pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit 120 juta Rupiah.

Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI, Sukarman, menyatakan bahwa sejak tahun 2015 penempatan PMI ke Timur Tengah telah dihentikan berdasar Kepmenaker RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara - Negara Kawasan Timur Tengah.

"Momen ini semoga menjadi pembelajaran bagi semuanya, terutama Calon PMI (CPMI) yang ingin bekerja ke luar negeri. Masyarakat harus waspada terhadap bujuk rayu para calo, karena penempatan ke Timur Tengah, terutama sektor domestik masih ditutup sejak tahun 2015," ungkap Sukarman.

Plt. Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra, menambahkan bahwa telah terjadi pergeseran terkait lokasi keberangkatan CPMI yang menjadi korban dari sindikat ini. Ia memaparkan pada awalnya, sindikat selalu memberangkatkan CPMI dari Bandara Soekarno Hatta Banten.

"Karena di Bandara Soekarno Hatta sering dilakukan giat pencegahan, maka sindikat memindahkan keberangkatan ke bandara lain, seperti di Bandara Juanda Jawa Timur misalnya, ini perlu dicatat, gerak gerik pelaku kejahatan kemanusiaan ini tidak akan pernah bisa lepas dari para penegak hukum," pungkasnya. (Humas/BP3MI Banten/BNC/Tim Media BP3MI Banten)