Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Nekat tempatkan PMI Ke Timur Tengah secara Non Prosedural, Tiga Calo Sindikat TPPO ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

-

00.02 11 February 2023 1484

Nekat tempatkan PMI Ke Timur Tengah secara Non Prosedural, Tiga Calo Sindikat TPPO ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang, BP2MI (11/2) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polres Bandara) menggelar Konferensi Pers di Kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (10/02/2023).

Konferensi Pers dilakukan guna menyampaikan hasil pengungkapan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di  Area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Diketahui, terdapat 34 korban yang berhasil diselamatkan pada giat tersebut. Rencananya, para korban akan ditempatkan secara ilegal atau unprosedural ke negara-negara di Kawasan Timur Tengah.

Berdasarkan penelusuran, modus operandi dari para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Dalam melaksanakan aksinya, para pelaku tidak sendirian melainkan merupakan sindikat yang terbagi dalam masing-masing tugas, seperti pengurusan paspor, visa, dan perekrut.  Tiga Tersangka berinisal RC, ABM, dan MAB kini tengah dalam proses penanganan kepolisian.

Dalam kasus tersebut, turut disita beberapa barang bukti antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antara pelaku dengan korban, buku tabungan penampung dana, kartu ATM, paspor korban, visa, dan boarding pass.

Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa Dan Timur Tengah BP2MI,Sukarman, yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 penempatan pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah telah dihentikan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Momen ini semoga menjadi pembelajaran bagi semuanya terutama calon PMI yang ingin bekerja ke luar negeri, harus waspada terhadap bujuk rayu para calo, dan sebagaimana diketahui bahwa penempatan ke Timur Tengah terutama sektor domestik masih ditutup sejak tahun 2015 berdasarkan Permenaker No. 260 Tahun 2015", ujar Sukarman.

Pelaksana Tugas (Plt) Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten, Dharma Saputra menambahkan bahwa telah terjadi pergeseran terkait lokasi keberangkatan dari sindikat ini.

"Ada pergeseran untuk lokasi pemberangkatan penempatan ilegal CPMI ini, karena di Bandara Soekarno-Hatta sering dilakukan giat pencegahan, maka mereka pindah ke bandara lain, seperti di Bandara Juanda, misalnya, ini perlu dicatat, gerak gerik pelaku kejahatan kemanusiaan ini tidak akan pernah bisa lepas dari para penegak hukum", terangnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda 15 Milyar Rupiah dan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit 120 Juta Rupiah. (Humas/Tim Media BP3MI Banten/BNC)