Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Pekanbaru Kembali Laksanakan Diskusi Pembahasan UU No. 18 Tahun 2017 Secara Daring

-

00.09 16 September 2021 1145

UPT BP2MI Pekanbaru Kembali Laksanakan Diskusi Pembahasan UU No. 18 Tahun 2017 Secara Daring

Pekanbaru, BP2MI (16/9) - Untuk yang kedua kalinya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (15/9/2021) secara daring melalui Zoom.

Kegiatan serupa pernah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada akhir Juli silam.

Diskusi ini dihadiri oleh 43 orang peserta yang berasal dari BP2MI dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, menyatakan, pihaknya siap melaksanakan kewajiban terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Kami mendukung penuh terselenggaranya kegiatan FGD ini mengingat pentingnya peran kita bersama sebagai pemerintah pusat dan daerah dalam pelindungan PMI,” ungkap Bahari.  

Bahari juga menyampaikan, pihaknya sudah membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi untuk melayani Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di wilayah Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kepala UPT BP2MI  Pekanbaru, Mangampin Simamora, mengatakan, tujuan terselenggaranya forum diskusi ini adalah agar setiap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan Provinsi memahami tugas dan fungsi Pemerintah Daerah sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, terutama asal 40 dan 41 yang menjelaskan bagaimana peran dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dalam hal pelayanan Pekerja Migran Indonesia.”

“Salah satu implementasi dari Undang-undang ini adalah adanya perubahan penyebutan Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, peran pihak swasta dalam proses penempatan PMI dikurangi porsinya dan dialihkan fungsinya kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Inilah yang akan kita bahas dalam pertemuan ini,” tambah Mangampin.

Hadir pula sebagai narasumber Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum, yang menyampaikan materi terkait regulasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 yang merupakan transformasi dari Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Hadi juga menekankan peran pemerintah pusat maupun daerah dalam tata kelola PMI, ragam skema penempatan PMI, dan isu pelindungan PMI kawasan Eropa dan Timur Tengah. * (Humas/UPT BP2MI Pekanbaru/Susi)