Thursday, 26 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulteng Ajak Warga Sigi Kerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

-

00.06 25 June 2025 27

BP3MI Sulteng Ajak Warga Sigi Kerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

Palu, KemenP2MI (25/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menggelar kegiatan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Sigi pada Rabu (25/6), dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi, Febrianto Borman, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Mohammad Ambar Mahmud.

Dalam sambutannya, Nuim menyampaikan bahwa salah satu tugas penting pemerintah daerah adalah memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.

Lebih lanjut, Nuim juga mendorong BP3MI Sulawesi Tengah untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, khususnya di tingkat desa, agar masyarakat memahami risiko besar yang dihadapi jika memilih jalur Non-prosedural (ilegal).

"Saya mewakili pak bupati, sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh BP3MI Sulawesi Tengah berkolaborasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sigi, tentu kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Semoga dapat meningkatkan jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural dari Kabupaten Sigi, sehingga turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nuim.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sigi, Febrianto Borman, menyampaikan informasi terkait jumlah penempatan pekerja migran asal Sigi, serta berbagai upaya yang telah dilakukan dalam memberikan pelindungan kepada para pekerja migran, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

"Teruntuk para kepala desa yang sudah hadir pada kesempatan ini, mari kita lindungi masyarakat kita. Jangan sampai ada lagi yang berangkat secara non prosedural. Kita bersama-sama berupaya untuk memutus mata rantai ini," ucap Febrianto.

Kepala BP3MI Sulteng, Mustaqim menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU tersebut, kepala desa memiliki peran penting dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, salah satunya adalah kewajiban mengeluarkan surat rekomendasi bagi warga yang hendak bekerja ke luar negeri.

"Berangkat dari semua permasalahan yang sudah terjadi, negara hadir untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat tentunya dengan cara berkolaborasi dengan pemda" ucap mustaqim

Terakhir Mustaqim menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan Disnakertrans Sigi atas dukungan yang diberikan. Ia berharap momentum ini menjadi titik awal untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antarlembaga yang menangani ketenagakerjaan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja migran Indonesia. **(Humas/BP3MI Sulawesi Tengah).