Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Bahas Penanganan Extraordinary Crime PMI, BP2MI Adakan FGD Satgas Sikat Sindikat

-

00.08 5 August 2021 2157

Bahas Penanganan Extraordinary Crime PMI, BP2MI Adakan FGD Satgas Sikat Sindikat

Jakarta, BP2MI (5/8) - BP2MI kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Sikat Sindikat bertajuk Penerapan Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penegakan Hukum Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang diadakan secara virtual di Gedung BP2MI Pusat, Jakarta, pada Rabu (4/8/2021). 

Hadir memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Disebutkan bahwa saat ini implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang menyatakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial, belum optimal di lapangan.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 secara filosofis memberikan jaminan terhadap pelindungan dan hak asasi tiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Para Pekerja Migran Indonesia menurut fakta empirik mengalami berbagai bentuk eksploitasi, baik eksploitasi fisik, eksploitasi seksual, gaji yang dibayarkan, jam kerja di luar ketentuan dan berbagai pelanggaran lainnya. Padahal mereka adalah pahlawan devisa, menyumbangkan devisa 159.6 Triliyun," jelas Kepala BP2MI. 

Tidak dipungkiri, lanjut Benny, penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah bisnis besar yang rentan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam berbagai bentuk eksploitasi.

"Karena itu, tidak heran banyak oknum yang bermain dalam bisnis triliunan ini, yang melibatkan berbagai oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan, ini adalah extraordinary crime," ungkap Benny.

Dijelaskan pula bahwa pembentukan Satgas Sikat Sindikat yang terdiri dari para profesional dan aktivis yang saling bersinergi, adalah bukti dan komitmen extraordinary dari negara, dalam menangani extraordinary crime.

Fakta menyatakan bahwa, pelaku penempatan ilegal PMI hanya dapat menangkap pelaku level rendah yang menjadi pelaksana lapangan, bukan aktor utama dibalik bisnis perbudakan modern ini. Ketidakpahaman sang pelapor dan khususnya UPT BP2MI dalam mengumpulkan alat bukti dan pelaku utama yang menjadikan korporasi sebagai tameng, membuat enggan para penyidik meneruskan kasus, yang mengakibatkan terhambatnya penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

"Salah satu metode dari penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah dengan sistem Multi-Door. Jika para sindikat lolos di satu undang-undang yang menjerat mereka, maka diharapkan undang-undang lain akan menjerat dan mencegah para sindikat tersebut lolos,” tegas Dewan Penasehat Satgas Sikat Sindikat, Komjen Pol. (Purn.) Suhardi Alius.

Satgas ini dibuat dalam rangka mendorong penegakan hukum dan menyatakan satu perspektif, satu frekuensi. BP2MI memang bukan penyidik dan tidak punya kewenangan dalam penyidikan, tapi dapat men-trigger dan memberi masukan pada penyidik dan penuntut umum.

"Satgas yang baru dan semangat yang baru ini diharapkan tidak akan memberikan ruang pada oknum-oknum pelaku penempatan ilegal PMI," ungkap Suhardi. 

Melalui Satgas ini, Kepala BP2MI berharap kejahatan luar biasa ini dapat ditangani dengan cara luar biasa, yaitu dengan mencari korporasinya dan otaknya lalu diseret ke pengadilan.

"Kita harus lakukan upaya, BP2MI harus mampu mengarahkan ke tindak pidana yang lainnya yaitu TPPU. Diskusi ini saya harapkan menghasilkan pemikiran solutif, konkrit dan implementatif, sehingga pelindungan kepada PMI dan keluarga dapat terwujud, bukan hanya jargon belaka. Mimpi saya adalah para bandit tersebut harus diakhiri, oleh BP2MI sebagai sheriff," tutup Benny. 

Dalam FGD virtual ini hadir dua narasumber, yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung, Surya Jaya; dan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang, Yunus Husein. Diskusi dimoderasi oleh Pahrur Dalimunthe, Divisi Penegakan Hukum Satgas Sikat Sindikat BP2MI. Dari internal BP2MI, hadir para Deputi dan Direktur, serta perwakilan UPT BP2MI di seluruh Indonesia.

Grup Diskusi dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua Satgas Sikat Sindikat, Mas Achmad Santosa. Juga dari berbagai jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri; Jajaran Polda Jawa Barat; Polda Jawa Timur; Polda Bali; Polda NTB; Polda NTT; Polda Kalimantan Utara; Polda Kalimantan Barat; dan Polda Riau. 

Selain perwakilan dari lembaga kepolisian, hadir juga secara virtual Jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; Kejaksaan Tinggi Bali; Kejaksaan Tinggi NTB; Kejaksaan Tinggi NTT; Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara; Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat; dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. ** (Humas/Billy)