Thursday, 26 September 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang Penyelenggaraan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia

-

00.06 19 June 2023 842

BP2MI Gelar Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang Penyelenggaraan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, BP2MI (19/6) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi rancangan peraturan BP2MI tentang Penyelenggaraan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Bidakara, Senin (19/6). Turut hadir perwakilan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Rancangan Peraturan BP2MI tentang Penyelenggaraan OPP bagi Calon Pekerja Migran Indonesia merupakan atribusi dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum menjelaskan urgensi dari harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tersebut.

“Urgensinya yakni untuk memastikan kesiapan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat kerja ke luar negeri, dan juga sebagai pedoman bagi BP2MI dalam menyelenggarakan OPP, serta untuk mencabut Rancangan Peraturan BNP2TKI mengenai Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (Preliminary Education) bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia ke Republik Korea” jelas Yayuk, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut Yayuk menjelaskan, BP2MI telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan BP2MI yang berkaitan, yakni Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI, yang didalamnya mengatur proses OPP yang harus diikuti oleh Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.

Yayuk mengatakan, substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan BP2MI ini meliputi penyelenggaraan OPP untuk Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI; Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh P3MI; Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri; dan Pekerja Migran Indonesia Perseorangan.

Adapun BP2MI sudah menerbitkan Peraturan yang didalamnya mengatur proses OPP yang harus diikuti oleh Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.**(Humas/AA)