Thursday, 2 May 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Kembali Selamatkan Dua CPMI dari Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah

-

00.08 23 August 2021 1730

BP2MI Kembali Selamatkan Dua CPMI dari Sindikat Penempatan Ilegal ke Timur Tengah

Jakarta, BP2MI (23/8) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan ditempatkan secara ilegal ke Doha, Qatar di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (23/08).

Kedua CPMI tersebut yakni, Santika Karliyawati asal cianjur, dan Nurhaini asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya merupakan CPMI yang yang diproses oleh kelompok sindikat penempatan yang berbeda. 

Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum menyatakan, selain menyelamatkan dua CPMI yang menjadi korban sindikasi penempatan ilegal, jajaran BP2MI juga mengamankan seorang CPMI diduga mengalami gangguan kejiwaan yang ditemukan terlantar di terminal keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 

"CPMI yang diketahui bernama Siti Patmah asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini mengaku akan diberangkatkan oleh agen penyalur ke Kuwait untuk bekerja sebagai Pennata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Namun, ketika ditanyakan mengenai kelengkapan dokumen dan tiket keberangkatan, CPMI tersebut tidak dapat menunjukkan," ujarnya

Hadi Wahyuningrum menambahkan,  bahwa saat ini penempatan ke Timur Tengah untuk jabatan PLRT  belum dibuka, sehingga para CPMI rentan mengalami ancaman kekerasan fisik dan seksual hingga tindak perdagangan manusia jika tetap berangkat secara ilegal.

"Kita tidak hendak menghambat CPMI, melainkan menyelamatkan teman-teman CPMI dari proses penempatan ilegal yang sangat mengancam jiwa raga," pungkasnya.

Menurut Hadi Wahyuningrum, penggagalan penempatan ilegal CPMI ini memperpanjang rentetan kejadian yang berpotensi mengancam pahlawan devisa negara. 

Saat ini dua CPMI telah diamankan di UPT BP2MI DKI Jakarta, Ciracas, Jakarta Timur dan seorang CPMI diduga mengalami gangguan kejiwaan difasilitasi BP2MI menuju RSPD Kemensos untuk mendapatkan penanganan. 

Sebelumnya pada Minggu (22/08) BP2MI berhasil mengamankan 7 orang CPMI yang menjadi korban penipuan sindikat penempatan ilegal ke Polandia. Mirisnya. Dimana setiap CPMI yang menjadi korban penipuan telah menyetorkan uang berjumlah 45-50 juta Rupiah.*(Humas BP2MI/Adit)