Tuesday, 15 April 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP2MI Rangkul PB PMII Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

-

00.09 15 September 2022 1144

BP2MI Rangkul PB PMII Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta, BP2MI (15/9) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengadakan 
Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di hadapan para mahasiswa dan anggota Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), di Sekretariat PB PMII, Jalan Salemba Tengah, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Agustinus Gatot Hermawan, hadir memberikan sambutan.

"Dulu istilahnya adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), lalu berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perubahannya melalui Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini bukan hanya perubahan nama, tapi juga perubahan paradigma," jelas Gatot.

Dilanjutkan Gatot bahwa untuk saat ini PMI adalah pekerja yang mempunyai skill, tenaga profesional di luar negeri, sehingga tidak bisa memandang rendah PMI. Para PMI harusnya bangga.

"Inilah yang kita glorifikasikan, bahwa peluang kerja menjadi PMI sangat terbuka lebar bagi yang membutuhkan, dan pekerjaan sebagai PMI adalah pekerjaan yang terhormat. Selain itu juga, bekerja dengan skema Government to Government (G to G) ke Korea Selatan, Jepang, dan Jerman, memiliki peluang mendapatkan penghasilan sekitar 20-30 juta rupiah," ungkap Gatot.

Hadir pula sebagai narasumber Kepala Pusat Sumber Daya Manusia BP2MI, Ahnas. 

Ahnas menjelaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab BP2MI untuk menempatkan dan melindungi para PMI. BP2MI menangani para PMI mulai dari yang sakit, pemulangan jenazah, deportasi, juga melakukan pencegahan PMI yang berangkat secara ilegal. 

"Karena itu diharapkan agar masyarakat berangkat melalui prosedur yang benar, agar mengurangi permasalahan yang dialami oleh PMI di luar negeri. Menjadi PMI yang berangkat secara ilegal tentu merugikan diri sendiri, karena tidak terdata dalam sistem BP2MI, yang otomatis tidak dapat terpantau oleh Negara," jelas Ahnas.

Dibutuhkan kerja sama dari semua pihak, lanjut Ahnas, untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena BP2MI tidak dapat bekerja sendiri.

"BP2MI memiliki tugas dan tanggung jawab, begitu pula dengan pemerintah daerah. Kami juga harapkan melalui sosialisasi ini, para mahasiswa yang tergabung dalam PMII menjadi lebih mengerti dan dapat turut membantu. Termasuk juga bila mendapatkan informasi tentang pengiriman ilegal, bisa diinformasikan agar dapat kita cegah bersama," tutup Ahnas.

Turut memberikan sambutan pula Bendahara Umum PB PMII, Panji Nugraha. Dalam sambutannya, Panji mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat diperoleh informasi yang benar tentang menjadi Pekerja Migran Indonesia, sehingga dapat menjadi PMI yang profesional di luar negeri. ** (Humas/MIT/AA)